Kalbar.WARTAGLOBAL.id-- Kapuas Hulu, dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat di Kalimantan Barat. Kali ini, praktik tersebut diduga terjadi di Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, dan disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada 9 April 2026. Seorang oknum berinisial “Pak De (N)” diduga menampung sekaligus mendistribusikan solar subsidi tanpa dokumen resmi. BBM tersebut diduga kuat disalurkan untuk mendukung operasional tambang emas ilegal yang marak di wilayah tersebut.
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, praktik ini bukan hal baru. Ia menyebut aktivitas penampungan dan distribusi solar berlangsung secara terorganisir dan telah berjalan dalam kurun waktu yang cukup lama.
“Solar itu masuk ke lokasi tambang ilegal. Penampungan tidak ada izin dan tidak dilengkapi dokumen resmi,” ujar sumber tersebut.
Tim Media yang mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam laporan belum memperoleh tanggapan hingga berita ini diturunkan. Upaya konfirmasi dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus memberi ruang klarifikasi kepada pihak terkait.
Secara hukum, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius.
Tindakan tersebut dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi bagi pelaku pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin resmi.
Selain berpotensi merugikan keuangan negara, praktik ini juga diduga memperkuat aktivitas pertambangan ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalimantan Barat, untuk segera turun tangan. Penindakan dinilai penting guna menghentikan distribusi BBM ilegal sekaligus menekan aktivitas PETI yang kian meluas.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah konkret aparat dalam menindaklanjuti dugaan kasus tersebut.
Editor : Tim Red

