Kalbar.WARTAGLOBAL.id-- Kuburaya, Selasa 7 April 2026,Kabar duka datang dari salah satu pekerja bengkel baja “Raja Baja Bengkel Anam”. Seorang pekerja lelaki bernama CMG (56), 16 Maret 2026, pada pukul 13.55 CMG dilaporkan meninggal dunia, saat masih berstatus aktif sebagai karyawan di bengkel tersebut.
Namun, penanganan santunan kematian yang diberikan perusahaan kini menuai sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak keluarga almarhum menyebutkan bahwa santunan yang diberikan oleh perusahaan hanya sebesar satu bulan gaji. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Saat dikonfirmasi oleh tim media melalui sambungan telepon, pihak pemilik bengkel memberikan pernyataan singkat.
“Kami memberikan santunan sesuai apa yang bisa kami lakukan,” ujar owner Raja Baja Bengkel Anam.
Pernyataan tersebut memicu perhatian publik, mengingat dalam regulasi ketenagakerjaan Indonesia telah diatur secara jelas mengenai hak-hak pekerja, termasuk dalam hal kematian.
Pendapat Pakar Hukum
Seorang pakar hukum ketenagakerjaan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia LPK-RI Mulyadi MS menilai bahwa kasus ini patut menjadi perhatian serius. Menurutnya, apabila benar perusahaan hanya memberikan santunan sebesar satu bulan gaji tanpa memenuhi komponen hak lainnya, maka hal tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam hukum ketenagakerjaan, hak pekerja yang meninggal dunia bukan sekadar santunan sukarela. Ada komponen yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, seperti pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak. Jika ini tidak dipenuhi, maka berpotensi terjadi pelanggaran,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pernyataan pihak perusahaan yang hanya memberikan “sesuai kemampuan” dapat mengindikasikan adanya dugaan upaya untuk menghindari kewajiban normatif terhadap pekerja.
Desakan kepada Dinas Terkait
Pakar hukum tersebut meminta agar dinas ketenagakerjaan setempat segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak manajemen bengkel.
“Dinas terkait perlu melakukan investigasi dan memastikan apakah hak-hak pekerja telah diberikan sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan lain,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap pekerja sektor informal maupun bengkel skala kecil, yang kerap luput dari pengawasan.
Ketentuan Hukum Terkait Santunan Kematian Pekerja
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta peraturan turunannya, pekerja yang meninggal dunia berhak atas:
Uang pesangon
Uang penghargaan masa kerja
Uang penggantian hak
Selain itu, jika pekerja terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka ahli waris juga berhak menerima manfaat dari program Jaminan Kematian (JKM) sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal yang Relevan
Pasal 166 UU Ketenagakerjaan (sebelum perubahan):
Mengatur bahwa dalam hal pekerja meninggal dunia, ahli waris berhak menerima sejumlah kompensasi yang setara dengan:
2 kali uang pesangon
1 kali uang penghargaan masa kerja
Uang penggantian hak
(Meskipun terdapat penyesuaian dalam aturan terbaru, prinsip perlindungan terhadap hak pekerja tetap berlaku.)
Sanksi Hukum bagi Pelanggaran
Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban terhadap hak pekerja, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, antara lain:
Sanksi Administratif, meliputi:
Teguran tertulis
Pembatasan kegiatan usaha
Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
Pembekuan kegiatan usaha
Sanksi Pidana (dalam kasus tertentu):
Pelanggaran terhadap hak normatif pekerja dapat dikenakan:
Pidana penjara
Denda hingga ratusan juta rupiah
Tim Media sudah menghubungi pihak Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi melalui telfon WA, yang di jawab staf Waket, beliau berjanji akan menindak kasus tersebut, jika terbukti akan mengambil tindakan tegas sesuai Undang Undang yang berlaku.
Penutup
Kasus meninggalnya CMG (56) ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan untuk mematuhi ketentuan ketenagakerjaan dan memberikan hak pekerja secara layak. Dugaan bahwa pihak manajemen bengkel berupaya menghindari kewajibannya atas hak-hak pekerja kini menjadi sorotan publik.
Diharapkan, dinas terkait dapat segera mengambil tindakan tegas guna memastikan keadilan bagi keluarga korban serta menegakkan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Bersambung...
Editor : Team Red

