Kalbar.WARTAGLOBAL.id – Kapuas Hulu 21 Juni 2026, Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di wilayah Dusun Sungai Asun, Desa Semitau Hilir, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan yang diduga berlangsung secara terbuka tersebut disebut-sebut semakin sulit dikendalikan dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang kian serius.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, sejumlah lanting dan peralatan tambang masih beroperasi di badan Sungai Kapuas. Aktivitas pengerukan material sungai untuk mencari kandungan emas itu diduga berlangsung hampir setiap hari tanpa hambatan berarti, memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di kawasan tersebut.
Dampak yang ditimbulkan pun mulai dirasakan masyarakat. Air Sungai Kapuas yang selama ini menjadi sumber kebutuhan sehari-hari dilaporkan semakin keruh akibat limbah hasil pencucian material tambang. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem perairan serta mengancam keberlangsungan habitat biota sungai.
Selain pencemaran air, pengerukan yang dilakukan secara terus-menerus juga dikhawatirkan mempercepat abrasi dan longsornya tebing sungai. Jika dibiarkan berlangsung tanpa pengendalian, kerusakan lingkungan yang terjadi diperkirakan akan menimbulkan dampak jangka panjang bagi masyarakat yang bermukim di sepanjang bantaran Sungai Kapuas.
"Sudah lama aktivitas ini berlangsung. Sungai semakin keruh dan kondisi lingkungan berubah. Kami heran karena kegiatan seperti ini seolah berjalan tanpa hambatan. Masyarakat berharap ada tindakan nyata dari aparat," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Maraknya aktivitas PETI yang terus berlangsung memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah warga menduga ada pihak-pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut sehingga praktik penambangan ilegal itu tetap bertahan. Namun hingga kini dugaan tersebut belum dapat dibuktikan dan memerlukan penyelidikan aparat penegak hukum.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polda Kalimantan Barat dan Polres Kapuas Hulu, untuk melakukan penertiban secara menyeluruh dan berkesinambungan. Warga berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan semata, melainkan juga menyasar pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, pengendali, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas PETI.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah maraknya aktivitas PETI yang terus beroperasi, kesabaran masyarakat mulai menipis. Warga berharap aparat penegak hukum di daerah segera membuktikan komitmennya dalam memberantas tambang ilegal yang telah lama merusak lingkungan. Namun jika penanganan di tingkat lokal tidak kunjung membuahkan hasil, masyarakat meminta aparat penegak hukum tingkat pusat turun langsung ke Kapuas Hulu untuk melakukan evaluasi, pengawasan, hingga penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat. Menurut warga, kehadiran aparat pusat diperlukan agar tidak muncul anggapan bahwa aktivitas PETI di wilayah tersebut kebal terhadap hukum dan mendapat perlindungan dari pihak-pihak tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas PETI di wilayah Dusun Sungai Asun, Desa Semitau Hilir, dilaporkan masih berlangsung. Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang terus terjadi serta mengembalikan fungsi Sungai Kapuas sebagai sumber kehidupan masyarakat.
Editor : Tim Red

