Usai Patroli Lewat, Kapal Solar Tanpa Nomor Lambung Melenggang di Sungai Kapuas - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Usai Patroli Lewat, Kapal Solar Tanpa Nomor Lambung Melenggang di Sungai Kapuas

Friday, 19 June 2026

Kalbar.WARTAGLOBAL.id-- Pontianak, Aktivitas pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) dalam jumlah besar yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi kembali menjadi sorotan di perairan Sungai Kapuas. Sebuah kapal motor tanpa nomor lambung, tanpa identitas yang jelas, dan diduga tidak memiliki kelengkapan legalitas angkutan kedapatan mengangkut belasan ton BBM diduga jenis solar dari arah laut menuju sebuah pangkalan di kawasan dekat Sungai Selamat, pada Rabu dini hari, 10 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

Peristiwa tersebut terungkap ketika sejumlah perwakilan lembaga, organisasi kemasyarakatan, serta wartawan dari berbagai media online sedang melakukan pemantauan di jalur Sungai Kapuas. Di tengah suasana gelap menjelang subuh, mereka melihat sebuah kapal berwarna kombinasi putih dengan bodi biru melintas dari arah muara Sungai Kapuas. Kondisi kapal yang tidak menyalakan lampu navigasi, tidak memiliki nomor lambung, serta tampak sarat muatan langsung memunculkan kecurigaan.

Setelah dilakukan pemantauan dan penghentian, tim berhasil mewawancarai seorang pria yang mengaku sebagai nahkoda kapal berinisial AJ (sesuai KTP) bersama rekannya berinisial PJI. Dalam keterangannya, AJ mengakui kapal tersebut sedang mengangkut BBM dari arah laut. Bahkan, muatan yang diduga solar itu turut diperlihatkan kepada tim. Namun ketika diminta menunjukkan dokumen legalitas muatan, izin pengangkutan, surat jalan, manifest barang, maupun dokumen pelayaran lainnya, AJ tidak mampu memperlihatkan satu pun dokumen yang dimaksud. Ia hanya menyebut bahwa kapal beserta muatan tersebut merupakan milik seseorang berinisial FND.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait asal-usul BBM yang diangkut dan mekanisme distribusinya. Pasalnya, pengangkutan BBM dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang mengatur sektor migas dan pelayaran. Selain membahayakan keselamatan pelayaran, aktivitas semacam ini juga berisiko menimbulkan kerugian negara serta membuka peluang terjadinya praktik distribusi BBM ilegal di wilayah Kalimantan Barat.

Yang lebih mengejutkan, menurut hasil pemantauan tim, sekitar 20 menit sebelum kemunculan kapal tersebut, personel Polairud tengah melaksanakan patroli rutin dan penyisiran di kawasan Sungai Kapuas. Setelah patroli selesai melintas, kapal tanpa nomor lambung yang diduga mengangkut belasan ton BBM jenis solar itu terlihat bergerak dari arah laut menuju salah satu pangkalan di sekitar Sungai Selamat, ini membuktikan gerakan mereka sangat terstruktur dan rapi.

Secara hukum, apabila terbukti mengangkut dan memperniagakan BBM tanpa izin yang sah, pelaku dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelanggaran pengangkutan dan niaga BBM tanpa perizinan berusaha dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, pengoperasian kapal tanpa identitas dan dokumen pelayaran juga berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengatur kewajiban setiap kapal memiliki dokumen keselamatan, surat persetujuan berlayar, serta identitas kapal yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik kapal yang disebut berinisial FND belum memberikan klarifikasi maupun keterangan resmi terkait status kapal, asal-usul BBM yang diangkut, serta legalitas kegiatan pengangkutan tersebut. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pengangkutan BBM ilegal yang diduga berlangsung di salah satu jalur perairan tersibuk di Kalimantan Barat tersebut.


Editor : Tim Red


Klik