Agus Andrianto, yang lahir di Blora pada 16 Februari 1967, sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri). Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 99/Polri/Tahun 2024, Agus resmi diberhentikan dengan hormat dari dinas Polri sejak 19 Oktober 2024, dengan hak pensiun sebagai anggota Polri. Surat keputusan ini menjadi tanda akhir dari pengabdian panjang Agus di kepolisian.
Sementara itu, Purwadi Arianto sebelumnya dikenal sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri. Setelah memasuki masa purna tugas pada 2 Oktober 2024, ia kini mengemban tugas sebagai Wakil Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pengalaman dan kepemimpinannya di Polri diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan reformasi birokrasi di Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa keduanya telah diberhentikan dengan hormat dari dinas Polri. Ia juga menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian Agus dan Purwadi selama ini di Korps Bhayangkara. Menurutnya, kehadiran mereka di kabinet akan menjadi kesempatan baru untuk terus mengabdi kepada bangsa dan negara.
"Dalam Surat Keppres tersebut telah diputuskan memberhentikan dengan hormat dari dinas Polri bapak Agus Andrianto terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2024 dengan hak pensiun Polri," kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangannya. Ia juga menambahkan bahwa masa purna tugas Purwadi Arianto telah berlaku sejak 2 Oktober 2024.
Brigjen Trunoyudo mengakhiri keterangannya dengan menyampaikan harapan agar Agus Andrianto dan Purwadi Arianto dapat menjalankan tugas baru mereka di kabinet dengan baik. "Bapak Agus Andrianto dan bapak Purwadi Arianto keduanya merupakan putra terbaik Polri. Terima kasih atas jasa dan pengabdian selama menjadi Bhayangkara Polri. Tentunya Polri juga ucapkan selamat mengemban tugas dan amanah baru untuk kemajuan bangsa dan negara," ujarnya.[AZ]
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment