Berdasarkan keterangan saksi, MD terlihat masuk ke pekarangan rumah warga dan mengambil barang-barang yang ada di sana. Saat diperiksa oleh pihak kepolisian, ditemukan berbagai benda di dalam tas dan karung yang dibawanya, antara lain sembilan pisau kecil, arit, tombak, palu, bekas kepala kipas, tiga gulungan kabel, dan baling-baling kipas. Barang-barang tersebut diduga diambil dari pekarangan rumah warga tanpa izin pemiliknya.
Saat diperiksa, MD mengaku bahwa ia hanya berniat memulung barang-barang yang menurutnya sudah tidak terpakai dan tidak memiliki niat untuk mencuri. “Saya hanya ingin mengambil yang sudah tidak dipakai, tidak ada niat untuk mencuri,” ujarnya kepada petugas. Namun, alasan tersebut tidak mengubah status hukum yang menjeratnya.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Jatmiko, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan MD tetap dapat dianggap sebagai pencurian, meskipun ia berdalih memulung. Menurutnya, mengambil barang milik orang lain tanpa izin tetap melanggar hukum. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan melaporkan jika melihat tindakan mencurigakan,” ujar AKP Jatmiko.
Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Para saksi yang melaporkan kejadian tersebut telah dimintai keterangan untuk memperkuat dugaan pencurian yang dilakukan MD. Penyidik juga sedang mendalami apakah ada kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.
Kapolsek juga mengingatkan warga Pontianak agar selalu berhati-hati dan menjaga barang-barang mereka di pekarangan rumah. Diharapkan, kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menghargai kepemilikan orang lain dan selalu meminta izin jika ingin mengambil barang yang bukan miliknya.[AZ]
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment