Antrean Panjang di SPBU Tapang Sambas, Diduga Ada Pelanggaran Distribusi BBM Subsidi - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Antrean Panjang di SPBU Tapang Sambas, Diduga Ada Pelanggaran Distribusi BBM Subsidi

Saturday, 12 October 2024

Kalbar.WARTAGLOBAL.id , Sekadau - Diduga terjadi pelanggaran dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU 6479401 yang berlokasi di Desa Tapang Sambas, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Setiap harinya, antrean panjang kendaraan tampak memenuhi area SPBU tersebut, membuat pengguna jalan kesulitan mengakses stasiun pengisian. Kondisi ini mencuatkan dugaan bahwa BBM subsidi seperti solar dan pertalite dijual secara bebas tanpa pengawasan ketat, bahkan berpotensi untuk diperjualbelikan kembali.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah kendaraan pribadi terlihat mengisi BBM dengan santai, dan ada yang memegang nozel sendiri, padahal seharusnya hanya petugas yang diperbolehkan melakukan pengisian. Situasi ini mengundang keluhan dari warga sekitar yang merasa kesal karena sulitnya mengisi BBM akibat antrean panjang para pengantri. Seorang warga yang hendak mengisi bahan bakar motornya terpaksa berbalik arah karena area SPBU dipadati kendaraan yang tampaknya mengantri untuk tujuan selain penggunaan pribadi.

“Saya merasa jengkel melihat antrean ini. Seharusnya pendistribusian BBM diatur dengan lebih baik, apalagi sekarang sudah menggunakan aplikasi MyPertamina,” ujar seorang warga setempat yang ditemui pada Sabtu (12/10/2024). MyPertamina adalah aplikasi digital dari Pertamina yang dirancang untuk memastikan pembelian BBM secara non-tunai, sekaligus mengawasi distribusi BBM agar lebih tepat sasaran. Namun, situasi di SPBU Tapang Sambas menunjukkan adanya dugaan pelanggaran aturan yang telah ditetapkan.

Pengamat hukum di Kalimantan Barat turut angkat bicara terkait kasus ini. Menurutnya, distribusi BBM subsidi telah diatur dalam Pasal 51 sampai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelanggaran distribusi, seperti yang diduga terjadi di SPBU 6479401, bisa dikenakan sanksi tegas karena BBM subsidi seharusnya hanya untuk pengguna kendaraan pribadi dan tidak boleh diperjualbelikan kembali oleh pihak lain. “Pelanggaran ini tidak boleh dibiarkan. Ada regulasi yang jelas dalam undang-undang terkait distribusi BBM,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, pihak manajemen SPBU justru menanggapi dengan santai. Ook, manajer SPBU tersebut, menyatakan bahwa penjualan BBM di tempatnya sudah mengikuti prosedur Pertamina, menggunakan barcode kendaraan, dan pengisian tercatat secara digital. “Kami mengisi sesuai aturan, mobil roda 6 kami isi 60 liter, roda 4 kami isi 40 liter. Semua transaksi terpantau Pertamina, dan tidak masalah kalau sopir pegang nozel, selama operator kami tetap memantau transaksi dengan EDC atau tablet,” ucapnya dengan tenang.

Jawaban manajemen SPBU ini tidak menenangkan kekhawatiran warga yang berharap ada tindakan lebih serius dari Pertamina. Mereka menilai jawaban tersebut tidak cukup untuk menjawab dugaan pelanggaran distribusi BBM yang terjadi. Antrean panjang kendaraan setiap harinya tetap menjadi bukti bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi perlu ditingkatkan, terutama di daerah yang rawan penyelewengan.

Masyarakat berharap Pertamina segera mengambil langkah tegas dalam menyikapi dugaan pelanggaran di SPBU Tapang Sambas ini. Penegakan aturan yang jelas dan sanksi bagi yang melanggar diharapkan bisa memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai tujuan, yakni untuk masyarakat pengguna kendaraan pribadi dan bukan untuk kepentingan komersial pihak lain. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi lebih lanjut ke pihak Pertamina terkait sanksi yang mungkin diberikan.[AZ]

Editor:Muchlisin 



KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment