
Kalbar.WARTAGLOBAL.id-- Melawi, aktivitas penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar menggunakan drum plastik dan jerigen di SPBU 66.796.04, yang berlokasi di Jalan Poros Sayan – Kota Baru, Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi, menuai sorotan masyarakat. Warga menilai praktik tersebut berpotensi menyalahi aturan distribusi BBM bersubsidi.
Dari pantauan di lapangan, sejumlah kendaraan dan warga terlihat melakukan pengisian solar ke dalam wadah nonstandar seperti drum plastik dan jerigen, yang kemudian dibawa menggunakan mobil pribadi maupun pick up. Aktivitas itu berlangsung secara terbuka di area SPBU.
Menanggapi hal tersebut, Humas Polres Melawi Aiptu Syamsi saat dikonfirmasi menjelaskan : "Berkenaan adanya masyarakat yang melakukan antrian di SPBU tentu belum masuk dalam ranah kami untk memberikan statemen atau penindakan dan tentu yang paling utama adalah dri pertamina.
Dalam upaya mengantisipasi dugaan penyimpangan polres melawi dan jajaran polsek stiap hari melakukan patroli dan memantau langsung proses penyalurannya sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya penyimpang", tambahnya.

Warga berharap aparat dan instansi berwenang dapat segera memberikan kejelasan status hukum terkait praktik pengisian solar ke wadah nonstandar tersebut. Pasalnya, BBM jenis solar bersubsidi semestinya hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan tidak untuk dijual kembali.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pertamina mengenai status operasional dan mekanisme distribusi SPBU 66.796.04 di Kecamatan Sayan tersebut.
Editor : Muchlisin
Sumber : Tim Investigasi Media