kalbar,WARTAGLOBAL.id—Sintang, Kalimantan Barat - Upaya PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) untuk menerangi pelosok negeri tidak lepas dari tantangan, baik teknis maupun non-teknis. Di Unit Layanan Pelanggan (ULP) Nanga Pinoh dan Sintang, Kalimantan Barat, permasalahan terkait pemasangan jaringan listrik Lisdes (Listrik Desa) menjadi sorotan publik. Terlebih, muncul dugaan praktik jual beli tiang listrik dan transaksi ilegal dalam pemasangan jaringan yang dinilai menyimpang dari prosedur resmi.
Munculnya isu ini didasarkan pada laporan masyarakat yang menuding adanya oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan lemahnya pengawasan di wilayah terpencil demi keuntungan pribadi. Hal ini tentu merugikan masyarakat yang sangat membutuhkan akses listrik.
Indikasi Gratifikasi dan Penyimpangan Pengadaan Tiang Listrik
Dugaan penyimpangan ini mencuat setelah salah satu vendor jaringan listrik berinisial G mengaku telah memberikan hadiah berupa ikan hias jenis silok kepada pihak tertentu di kantor UP2K Kapuas Raya. Selain itu, para vendor juga diduga diminta untuk berkontribusi dalam biaya renovasi kantor PLN UP2K Lisdes Kapuas Raya. Jika terbukti benar, tindakan ini mengindikasikan adanya gratifikasi, yang jelas bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Tim Media Investigasi Lapangan: Dugaan Intimidasi dan Penyalahgunaan Wewenang
Pada Rabu, 16 Oktober 2024, tim media mencoba menelusuri lebih dalam kasus ini. Di lapangan, ditemukan adanya dugaan intimidasi dari seorang pegawai PLN berinisial R yang bertugas di UP3 Sanggau. R diduga melakukan intimidasi kepada perangkat desa di Kecamatan Serawai agar tidak memasang instalasi listrik sebelum jaringan Lisdes rampung dibangun. Padahal, instalasi listrik seharusnya dipasang oleh vendor resmi yang berwenang menerbitkan Nomor Identitas Instalasi (NIDI) dan sertifikat instalasi sesuai standar.
Tindakan intimidasi ini jelas menyalahi aturan, dan bisa merusak hubungan antara PLN dengan masyarakat serta memunculkan dugaan penyalahgunaan wewenang di lapangan.
Tiga Modus Operasi Penyimpangan Jaringan Listrik
Lebih lanjut, ada dugaan modus operasi oleh vendor yang terkait dengan jaringan tiang listrik PLN, di antaranya:
1. Jual Beli Tiang Listrik: Menjual tiang listrik milik PLN dan memasangnya di lokasi yang tidak sesuai dengan rencana awal.
2. Biaya Kompensasi Transportasi: Meminta biaya tambahan untuk pengangkutan tiang ke lokasi yang seharusnya sudah tercakup dalam anggaran.
3. Penentuan Prioritas dengan Imbalan: Menawarkan percepatan pemasangan jaringan listrik di desa tertentu dengan imbalan biaya tertentu, yang mengakibatkan wilayah prioritas justru terabaikan.
Kasus ini semakin kompleks dengan adanya laporan bahwa di Kecamatan Serawai, sebuah desa yang awalnya mendapat tiang listrik justru harus rela tiang tersebut dipindahkan ke desa lain dengan alasan "salah lokasi." Hal ini terjadi tanpa adanya konfirmasi resmi dari pihak PLN, yang membuat masyarakat setempat merasa dirugikan karena mereka telah melakukan persiapan untuk pemasangan tiang tersebut.
Desakan Investigasi dari Srikandi Projamin
Atas berbagai dugaan penyimpangan ini, Ketua DPD Srikandi Projamin mengungkapkan kegeramannya dan mendesak PT. PLN untuk segera melakukan investigasi serta audit menyeluruh terhadap jaringan listrik di wilayah ULP Nanga Pinoh dan Sintang. Mereka meminta agar tindakan tegas diambil, termasuk pemberian sanksi mulai dari Surat Peringatan (SP) hingga pemecatan bagi pegawai yang terbukti melanggar aturan dan kode etik perusahaan.
“Kami meminta Direktur Utama PT. PLN segera melakukan tindakan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang melarang monopoli dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat,” ungkap ketua DPD Srikandi Projamin.
Selain itu, mereka juga menyoroti praktik sub-kontrak yang dinilai bisa menimbulkan monopoli pekerjaan dan menyebabkan ketidakseimbangan dalam sistem kerja, terutama terkait pemasangan instalasi yang seharusnya dilakukan oleh vendor instalatir resmi.
PLN Diminta Menjaga Integritas dan Transparansi
Sejauh ini, upaya konfirmasi kepada Manajer UP3 Sanggau belum mendapatkan respons dari pihak yang bersangkutan. Namun, Srikandi Projamin berharap PT. PLN segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini demi menjaga integritas perusahaan dan memulihkan kepercayaan masyarakat.
“Penegakan hukum yang adil dan transparan sangat diperlukan untuk memastikan masyarakat mendapat akses listrik secara merata dan bebas dari praktik ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Langkah ini penting agar pelayanan listrik bisa berjalan sesuai rencana dan anggaran yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Kesimpulan: Masalah Sistemik yang Perlu Pembenahan Serius
Permasalahan yang terjadi di ULP Nanga Pinoh dan Sintang mengindikasikan perlunya pembenahan serius dalam pengawasan proyek kelistrikan di wilayah terpencil. Dugaan adanya praktik jual beli tiang dan gratifikasi menjadi cerminan masalah internal yang perlu segera diatasi. Transparansi dan integritas adalah kunci agar program penerangan di pelosok negeri dapat tercapai tanpa hambatan, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat yang telah lama mendambakan akses listrik yang memadai.
Sumber : DPD Srikandi Projamin
Editor:Maulana
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment