Kalbar.WARTAGLOBAL.id , Singkawang - Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Singkawang ke-23, Pemerintah Kota Singkawang memberikan kabar baik kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak. Pemkot Singkawang resmi menghapuskan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 1994 hingga 2023. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2024 hingga 31 Desember 2024.
Kebijakan penghapusan denda ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 900.1.13.1/375/BD-03.PWPK Tahun 2024. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang, Parlinggoman, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak. Dengan penghapusan denda, para wajib pajak diharapkan dapat lebih mudah melunasi kewajiban mereka tanpa dikenakan tambahan sanksi.
“Dengan adanya penghapusan denda ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak bisa segera melunasi tanpa merasa terbebani oleh denda yang seringkali menjadi penghalang utama. Ini juga bagian dari upaya kami untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak," ujar Parlinggoman pada Rabu (3/10/2024). Ia juga menambahkan bahwa setelah masa bebas denda berakhir pada 31 Desember 2024, denda akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Parlinggoman menjelaskan bahwa penghapusan denda ini tidak hanya bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak, tetapi juga untuk mengoptimalkan penerimaan daerah. Menurutnya, penerimaan pajak yang optimal akan sangat membantu dalam mendukung pembangunan Kota Singkawang secara berkelanjutan, termasuk untuk pembiayaan infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik lainnya.
Pemkot Singkawang berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam memenuhi kewajiban membayar pajak. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak sebagai salah satu sumber pendanaan pembangunan daerah. “Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak mereka. Ini adalah bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan kota," tambahnya.
Warga Kota Singkawang yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 diminta untuk segera menghubungi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang di Jalan Firdaus, Kelurahan Pasiran. Petugas di Bapenda siap membantu proses pembayaran pajak dan memastikan semua wajib pajak bisa memanfaatkan program ini sebelum masa penghapusan denda berakhir.
Penghapusan denda ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Singkawang untuk menciptakan iklim administrasi pajak yang lebih kondusif. Dengan semakin banyaknya warga yang melunasi tunggakan, diharapkan terjadi peningkatan penerimaan pajak yang signifikan, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada kemajuan dan kesejahteraan Kota Singkawang.[AZ]
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment