Kalbar.WARTAGLOBAL.id , Pontianak – Kabidhumas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, meluruskan informasi yang beredar terkait dugaan pengusiran dua peserta aksi demonstrasi Aliansi Mahasiswa Kalimantan Barat. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. "Kedua orang itu bukan bagian dari kelompok audiensi yang diakui oleh koordinator lapangan aksi," ujar Kombes Raden pada Selasa (26/11/2024).
Raden menjelaskan, insiden ini bermula ketika dua orang tersebut memasuki ruangan audiensi tanpa sepengetahuan koordinator lapangan. Kehadiran mereka sempat memunculkan kekhawatiran akan potensi keributan, sehingga langkah tegas diambil untuk menjaga suasana tetap kondusif. "Kami memastikan situasi aman dan terkendali. Tidak ada unsur pengusiran, melainkan tindakan preventif," tambahnya.
Lebih lanjut, Kabidhumas menekankan bahwa pihak kepolisian telah memberikan opsi kepada dua orang tersebut untuk mengajukan audiensi terpisah. Namun, ketika audiensi utama selesai, kedua orang itu tidak lagi berada di lokasi. "Kami selalu membuka ruang bagi siapa pun untuk menyampaikan aspirasi, namun tentunya dengan aturan yang jelas dan tertib," tegas Raden.
Aksi unjuk rasa ini digelar oleh Aliansi Mahasiswa Kalimantan Barat pada Senin (25/11/2024) di halaman Polda Kalbar. Para demonstran mendesak penuntasan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah, yang hingga kini masih menyisakan satu laporan dalam proses penyelidikan. Meski berlangsung dengan pengamanan ketat, aksi berjalan damai dan tertib.
Menanggapi isu tersebut, Polda Kalbar menyerukan masyarakat untuk tidak terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi. "Kami mengimbau semua pihak agar bijak dalam menyikapi informasi. Jangan sampai penyebaran berita yang tidak akurat memperkeruh suasana," ungkap Kabidhumas.
Dengan demikian, Polda Kalbar memastikan bahwa pihaknya bersikap profesional dan netral dalam menangani berbagai aspirasi masyarakat. Klarifikasi ini diharapkan mampu mengakhiri kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.[AZ]
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment