"Permendagri 15/2024: Pemkot Pontianak Matangkan Penyusunan APBD 2025" - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

"Permendagri 15/2024: Pemkot Pontianak Matangkan Penyusunan APBD 2025"

Tuesday, 26 November 2024

Kalbar.WARTAGLOBAL.id , Pontianak – Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan transparansi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyelenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Peraturan tersebut ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri sebagai pedoman dalam penyusunan APBD tahun 2025.

Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait regulasi dan tata cara penyusunan APBD.

"Melalui sosialisasi ini, kita dapat merencanakan, menganggarkan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan APBD tahun 2025 secara matang," ujar Amirullah usai membuka acara yang digelar di Hotel Orchardz Gajahmada, Selasa (26/11/2024).

Dalam sosialisasi tersebut, para narasumber yang kompeten siap menjawab berbagai pertanyaan seputar pengelolaan anggaran. Hal ini diharapkan dapat mengatasi keraguan atau masalah teknis yang kerap muncul dalam proses penyusunan APBD.

Fokus pada Efisiensi dan Akuntabilitas

Amirullah juga menyoroti pentingnya sinkronisasi program dan kegiatan antar OPD untuk menghindari tumpang tindih anggaran. Setiap rupiah yang dianggarkan, menurutnya, harus diarahkan secara efektif dan efisien untuk kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak.

"Kita harus memastikan setiap rupiah dalam APBD digunakan secara efektif dan efisien," tegasnya.

Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah

Dengan adanya sosialisasi ini, Pemkot Pontianak berharap dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD. Amirullah menegaskan bahwa dokumen perencanaan anggaran yang disusun harus akuntabel dan tepat sasaran, guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam mengimplementasikan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 secara konsisten dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan APBD yang efektif, efisien, dan sesuai peraturan perundang-undangan.[AZ]

Editor:Suardi 



KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment