WARTAGLOBAL.id , Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya bahwa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. Gugatan ini terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Sidang praperadilan tersebut saat ini sedang berlangsung di PN Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak pemohon, yaitu Sahbirin Noor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya telah menyiapkan tanggapan yang lengkap atas gugatan tersebut. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa (5/11) dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon, yaitu KPK. "Kami yakin majelis hakim akan memutuskan secara independen dan obyektif," ujar Budi dalam keterangannya pada Selasa (5/11/2024). Ia optimis bahwa hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin.
Sahbirin Noor menggugat KPK melalui praperadilan terkait dengan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap untuk proyek-proyek pembangunan di Kalimantan Selatan. Dalam petitum gugatan tersebut, Sahbirin mengajukan sembilan poin permohonan, termasuk pembatalan status tersangkanya, penghentian penyidikan, serta pemulihan hak-haknya yang dianggap dirugikan. Dia juga meminta agar seluruh langkah hukum yang telah dilakukan oleh KPK terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.
KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Minggu (6/10/2024) lalu. Meski Sahbirin tidak terjaring dalam OTT tersebut, KPK menduga ia menerima fee sebesar 5 persen dari proyek-proyek pembangunan yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan. Selain Sahbirin, enam orang lainnya, termasuk beberapa pejabat Dinas PUPR Kalimantan Selatan dan pengusaha swasta, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus dugaan suap ini menarik perhatian publik, mengingat Sahbirin Noor merupakan salah satu kepala daerah yang cukup dikenal di Kalimantan Selatan. Dalam proses praperadilan ini, KPK mengajak masyarakat untuk memantau persidangan sebagai wujud transparansi. "Kami mengajak masyarakat terus mengikuti perkembangan sidang ini agar proses penegakan hukum berjalan transparan," ujar Budi.
Dalam dokumen praperadilan yang diajukan, Sahbirin menyebutkan bahwa penetapan tersangka oleh KPK dianggapnya tidak sesuai dengan prosedur hukum dan merupakan tindakan sewenang-wenang. Dia menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 7 Oktober 2024 tidak sah dan harus dibatalkan. Selain itu, ia juga meminta agar penyidikan yang dilakukan oleh KPK dihentikan dan semua hak-haknya dipulihkan.
Sementara itu, enam tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama telah ditahan oleh KPK. Mereka adalah pejabat Dinas PUPR Kalimantan Selatan, seperti Kepala Dinas Ahmad Solhan dan Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah, serta beberapa pihak swasta. KPK masih terus melanjutkan penyidikan terhadap kasus ini untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum penting dalam penegakan hukum terkait korupsi di daerah. KPK tetap berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sidang praperadilan ini akan menjadi salah satu ujian bagi proses hukum di Indonesia, terutama terkait dengan penetapan tersangka dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.[AZ]
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment