Kalbar.WARTAGLOBAL.id , Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen menuntaskan kawasan kumuh, khususnya di tepian Sungai Kapuas. Dalam upaya ini, berbagai kendala masih dihadapi, termasuk terkait konsolidasi tanah dan aturan Garis Sempadan Sungai (GSS). Baru-baru ini, Pemkot mengadakan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Harris Pontianak, Kamis (31/10/2024), untuk mencari solusi pengentasan kawasan kumuh tersebut.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menjelaskan bahwa salah satu faktor yang menghambat pengajuan Dana Alokasi Khusus Terintegrasi (DAKIN) ke Bappenas adalah masalah sertifikasi tanah. Sebagian besar warga yang tinggal di sepanjang tepian Sungai Kapuas belum memiliki sertifikat tanah yang menjadi syarat pengajuan DAKIN. Selain itu, proses pematokan GSS di lapangan sering kali tidak konsisten, akibat perbedaan interpretasi antara Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) dan pengukuran dari Balai Wilayah Sungai Kalimantan (BWSK) I.
Ani menekankan pentingnya komitmen dari seluruh pihak terkait untuk mewujudkan rencana ini. “Jika aturan dan pelaksanaan di lapangan tidak jelas, pengentasan kawasan kumuh di tepian sungai akan sulit tercapai,” ujar Ani. Pemkot juga melihat bahwa dalam praktik penataan di daerah lain maupun luar negeri, infrastruktur dapat dikembangkan secara lebih fleksibel dan akomodatif, memungkinkan adanya solusi win-win antara warga dan pemerintah.
Alfri, Ketua Panitia FGD, menambahkan bahwa GSS adalah titik awal dalam menata kawasan kumuh di tepian sungai. Namun, aturan yang masih abu-abu dalam penerapan GSS ini sering menimbulkan kebingungan. Banyak rumah warga di tepian sungai tidak dapat disertifikasi karena aturan yang tidak jelas, menyebabkan penolakan warga terhadap proses penataan.
Melalui FGD ini, Pemkot Pontianak berharap adanya penyamaan persepsi antara para pemangku kepentingan sehingga dapat merumuskan langkah-langkah konkret dan berkelanjutan. Rekomendasi dari FGD ini rencananya akan disampaikan kepada pemerintah pusat agar menjadi pertimbangan dalam kebijakan penanganan permukiman kumuh di sepanjang sungai, khususnya di kawasan heritage Pontianak.[AZ]
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment