Kalbar.WARTAGLOBAL.id ,Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang melakukan koordinasi dan konsultasi dengan tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah) KPK RI Wilayah 4 di Jakarta, Kamis (31/10/2024). Pertemuan ini membahas kebijakan pembaruan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2024 di Kota Singkawang. Koordinasi ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang, Sumastro, yang didampingi oleh Pj Sekda, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam pertemuan tersebut, Sumastro menyampaikan bahwa pihak Korsupgah KPK mendukung penuh kebijakan pembaruan NJOP yang direncanakan oleh Pemkot Singkawang. Menurutnya, langkah ini sebagai bentuk komitmen Pemkot untuk mematuhi amanah regulasi yang mewajibkan penyesuaian NJOP setiap tiga tahun sekali. Sumastro menekankan bahwa pembaruan NJOP ini penting agar penilaian aset dan potensi pajak daerah tetap akurat dan relevan.
Korsupgah KPK juga mengapresiasi langkah Pemkot Singkawang yang berkomitmen melaksanakan pembaruan NJOP dengan cara yang transparan dan profesional. Dukungan ini, menurut Sumastro, menjadi penguat semangat Pemkot Singkawang untuk terus melaksanakan kebijakan-kebijakan yang berorientasi pada pencegahan praktik korupsi dan kecurangan dalam pemerintahan. “Pihak Korsupgah sangat mengapresiasi dan mendukung kebijakan Pemkot ini,” katanya.
Lebih lanjut, Sumastro menegaskan bahwa kebijakan pembaruan NJOP juga bertujuan untuk menghindari potensi penyimpangan atau fraud yang mungkin terjadi dalam birokrasi dan pengelolaan pajak daerah. Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk ikhtiar untuk memastikan birokrasi yang bersih serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah. “Kebijakan ini sebagai niat baik dan ikhtiar menghindari praktik kecurangan yang dilakukan birokrasi pemerintah,” ujarnya.
Dengan adanya dukungan dari Korsupgah KPK, Pemkot Singkawang optimis dapat melaksanakan pembaruan NJOP dengan lebih baik. Upaya ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan daerah secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[Syukur]
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment