Kalbar,wattaglobal,id. Mantan menteri perdagangan tahun 2015-2017 Thomas Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan wewenang kasus Impor gula.
Direktur Muda tindak pidana khusus Kejagung Abdul Kohar kami memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Thomas Lembong dari saksi sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan 90 saksi dan menggeledah beberapa lokasi.
Tersangka saat ini Thomas Lembong dan Carles Sitorus sudah ditahan di rutan Salemba.
Hal itu dilakukannya saat Indonesia tidak membutuhkan import gula, ada rapat kordiinasi antar kementrian, Indonesia surplus gula dan hanya BUMN saja bisa mengimpor, melalui kewenangannya negara diperkirakan rugi 400 milyar.
Thomas Lembong mengijinkan importir gula berupa keristal mentah melalui PT AP sebanyak 105 ribu ton.
Kasus ini bergulir saat Thomas Lembong menjadi menteri Perdagangan 2015 -2017.
Kita tetap mendukung langkah kejagung,untuk mengungkap kasus ini,kalau dilihat sebelumnya,ada beberapa menteri perdagangan,juga mengimpor gula,tapi kok adem ayem saja,itu ranahnya kejagunglah,untuk melihat masalah ini,(Mul)
Editor mulyadi
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment