Skandal Besar di Komdigi: 17 Tersangka Judi Online Ditangkap, Uang Miliaran Rupiah Disita! - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Skandal Besar di Komdigi: 17 Tersangka Judi Online Ditangkap, Uang Miliaran Rupiah Disita!

Monday, 11 November 2024

WARTAGLOBAL.id , Jakarta – Skandal besar perjudian online berhasil diungkap di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan penangkapan 17 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Operasi ini kembali menambah daftar panjang pengungkapan kasus judi online di tanah air, kali ini berhasil menahan dua pelaku utama yang disebut sebagai penyetor dan penampung uang hasil kejahatan.

Dua tersangka yang baru saja diamankan berinisial MN dan DM, di mana MN selama ini diketahui sebagai buronan yang berperan menyetorkan daftar situs judi online serta aliran dana dari berbagai sumber. DM, rekannya, bertugas menampung dana hasil dari situs-situs tersebut. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, MN dan DM ditangkap di luar negeri dan langsung dibawa ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (10/11) malam.

Uang Miliaran Rupiah Disita

Dari tangan kedua tersangka, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti yang cukup mengejutkan: uang tunai senilai Rp 300 juta dan saldo senilai Rp 2,8 miliar yang tersimpan di rekening mereka. Barang bukti ini, menurut pihak kepolisian, diperkirakan baru sebagian kecil dari total aliran dana jaringan tersebut.

“Penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp 300 juta serta saldo rekening Rp 2,8 miliar yang diyakini terkait langsung dengan aktivitas perjudian,” ungkap Kombes Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, saat konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta.

Perburuan Hingga Luar Negeri

Penangkapan MN dan DM menunjukkan tekad serius kepolisian dalam memberantas perjudian online hingga ke jaringan internasional. Keduanya dijemput dari luar negeri, dan setibanya di Jakarta langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang agar jaringan kejahatan ini benar-benar terputus,” tegas Wira.

Kasus ini menjadi sorotan karena keterlibatan tersangka yang beroperasi lintas negara, yang diyakini sebagai bagian dari sindikat besar. Pengusutan lebih lanjut diperkirakan akan membuka lebih banyak fakta tentang jaringan perjudian daring ini.[AZ]

Editor:Junaidi 




KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment