Bapenda Pontianak Tertibkan Reklame Tak Bayar Pajak, Grab hingga Mitsubishi Kena Sanksi - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Bapenda Pontianak Tertibkan Reklame Tak Bayar Pajak, Grab hingga Mitsubishi Kena Sanksi

Thursday, 12 December 2024
Produk Grab, Mitsubishi dan MR DIY Jadi Sasaran Penertiban

Kalbar.WARTAGLOBAL.id , Pontianak – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak bertindak tegas terhadap sejumlah reklame yang melanggar aturan pajak. Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) mencopot tiga reklame besar di Jalan Tanjungpura, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Setia Budi. Reklame tersebut mempromosikan produk dari Mitsubishi, MR DIY, dan Grab tanpa memenuhi kewajiban pendaftaran dan pembayaran pajak reklame.

Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menegakkan aturan dan memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang abai membayar pajak. Salah satu reklame yang ditertibkan, yakni milik Grab, telah diberikan peringatan sebelumnya. Namun, karena tidak ada respons, reklame tersebut dicopot secara menyeluruh di seluruh Kota Pontianak.

"Semua pelaku usaha harus mendaftarkan dan membayar pajak reklame sebelum menayangkan media promosi mereka. Jika tidak, kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas, termasuk blacklist dan pelarangan izin tayang di wilayah kota," ujar Ruli. Ia menegaskan bahwa langkah ini penting untuk menciptakan ketertiban pajak reklame di Pontianak.

Penjabat Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, memberikan dukungan penuh terhadap langkah Bapenda ini. Menurutnya, kepatuhan pajak reklame tidak hanya menjadi kewajiban hukum tetapi juga berkontribusi pada pembangunan kota. "Pajak reklame yang terkelola baik akan mendukung pembiayaan infrastruktur dan layanan publik, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," katanya.

Edi juga mengingatkan bahwa wajib pajak yang sudah membayar pajak tetap harus mengurus izin titik reklame. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses perizinan berjalan sesuai aturan. Ia mengimbau para pelaku usaha untuk segera menyelesaikan kewajibannya agar tidak terkena sanksi di kemudian hari.

Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya pajak reklame dalam tata kelola kota. Dengan tertib pajak, Kota Pontianak bisa menjadi kota yang lebih teratur dan mendukung pembangunan berkelanjutan demi kesejahteraan bersama.[AZ]





KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment