Kapuas Digerogoti Lanting Ilegal, Hukum Diduga Mandul di Kabupaten Sanggau - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Kapuas Digerogoti Lanting Ilegal, Hukum Diduga Mandul di Kabupaten Sanggau

Wednesday, 1 April 2026


Kalbar.WARTAGLOBAL.id-- Sanggau, Sungai Kapuas River kembali “diperkosa” oleh aktivitas lanting bermesin berat. Di wilayah Kabupaten Sanggau, tepatnya di Desa Semerangkai, rekaman video yang beredar luas memperlihatkan deretan lanting dengan mesin besar beroperasi terang-terangan, seolah kebal hukum.

Pemandangan ini bukan sekadar meresahkan, tapi memantik kemarahan warga. Mereka menilai kerusakan lingkungan terjadi di depan mata, sementara penindakan hanya seperti “drama sesaat”: muncul saat sorotan publik memuncak, lalu menghilang tanpa jejak.
“Kalau sudah viral, berhenti sebentar. Habis itu jalan lagi seperti tidak pernah ada masalah,” kata ED, warga setempat, dengan nada geram.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya “permainan” di balik layar. Aktivitas tersebut disebut-sebut dikendalikan oleh sosok berinisial JN. Lebih jauh, warga mencurigai adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) yang diduga membekingi operasi tersebut. Jika benar, ini bukan lagi sekadar pelanggaran, melainkan indikasi serius runtuhnya integritas penegakan hukum di daerah.

Sungai Kapuas bukan sungai biasa. Ia adalah urat nadi kehidupan: sumber air, jalur transportasi, ladang nafkah, sekaligus rumah bagi ekosistem yang rapuh. Namun kini, semuanya terancam oleh keserakahan yang terus dibiarkan. Aktivitas lanting bermesin berpotensi mempercepat kehancuran: air tercemar, sungai dangkal, ikan menghilang.
Ironisnya, peringatan sudah pernah disampaikan. Kapolda Kalbar, Pipit Rismanto, sebelumnya menegaskan komitmen menjaga kelestarian Sungai Kapuas dan menindak tegas pelaku perusakan lingkungan. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya, seolah hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Ancaman Pidana Mengintai

Jika aktivitas ini terbukti ilegal, pelaku bisa dijerat berbagai aturan berat:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup

➤ Pencemaran lingkungan: hingga 10 tahun penjara & denda Rp10 miliar

➤ Pembuangan limbah tanpa izin: hingga 3 tahun penjara
UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba)

➤ Penambangan tanpa izin: hingga 5 tahun penjara & denda Rp100 miliar
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

➤ Larangan merusak sumber air tanpa izin
Namun pertanyaannya kini bukan lagi soal aturan, melainkan keberanian menegakkan aturan itu sendiri.

Warga sudah muak dengan siklus “viral–diam–ulang”. Mereka menuntut tindakan nyata, bukan sekadar formalitas.
“Ini bukan pelanggaran kecil. Ini soal hidup kami. Kalau sungai rusak, kami habis,” ujar warga lain.
Publik kini menunggu: apakah aparat benar-benar akan bertindak tegas, atau justru kembali membiarkan praktik ini berlangsung diam-diam?
Satu hal jelas, jika pembiaran terus terjadi, maka kerusakan Sungai Kapuas bukan lagi ancaman, melainkan tinggal menunggu waktu.


Editor : Tim Red

Klik