SPBU 64 788 16 Diduga Langgar Aturan, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

SPBU 64 788 16 Diduga Langgar Aturan, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

Tuesday, 17 December 2024

Kalbar.WARTAGLOBAL.id , Ketapang, Kalimantan Barat – Dugaan praktik ilegal terus membayangi SPBU 64 788 16 di Desa Bengaras, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang. Meski sering diberitakan, aktivitas penjualan BBM bersubsidi dalam jumlah besar kepada pihak ketiga tetap berlangsung bebas. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan aparat penegak hukum dan Pertamina.

Supriyadi, investigator dari Lembaga TINDAK Indonesia, mengungkapkan temuan mengejutkan saat investigasi pada Minggu, 15 Desember 2024. Petugas SPBU diduga terang-terangan melayani pengisian puluhan drum BBM jenis Pertalite yang kemudian diangkut menggunakan truk. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa truk tersebut rutin mengantarkan BBM ke sejumlah daerah, termasuk Kecamatan Sandai dan Nanga Tayap.

"Aturan sudah jelas melarang SPBU menjual BBM bersubsidi kepada pihak ketiga untuk dijual kembali. Namun di sini, aktivitas itu seakan dibiarkan. Aparat penegak hukum seharusnya bertindak tegas," tegas Supriyadi, Senin (16/12/2024). Menurutnya, hal ini merugikan konsumen langsung dan menciptakan ketidakadilan di masyarakat.


Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Ketapang, Mustakim, menambahkan bahwa modus yang digunakan SPBU ini adalah dalih rekomendasi. Namun, ia meyakini itu hanyalah kedok untuk menjual BBM secara eceran demi keuntungan lebih besar. "Kami memiliki bukti aktivitas pengisian BBM ke drum dan truk canter. Ini melanggar aturan distribusi yang berlaku dan harus segera dihentikan," ujar Mustakim.

Pernyataan menantang dari Fahmi, penanggung jawab SPBU, turut memicu reaksi keras. "Jika media kuat, silakan beritakan," ucap Fahmi seperti ditirukan Mustakim. Pernyataan ini dinilai sebagai indikasi adanya dukungan kuat dari pihak-pihak tertentu yang melindungi aktivitas ilegal tersebut. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pemilik SPBU ini dikenal memiliki jaringan kuat di Pontianak.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan Pertamina. Desakan untuk bertindak semakin menguat dari berbagai pihak. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah tegas, LSM TINDAK Indonesia dan IWOI Ketapang memastikan akan menempuh jalur hukum demi memastikan keadilan dan transparansi dalam distribusi BBM bersubsidi.[AZ]

Sumber:TINDAK INDONESIA, IWO




KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment