LBH Muhammadiyah Laporkan Pemilik Pagar Laut 30,16 KM di Tangerang - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

LBH Muhammadiyah Laporkan Pemilik Pagar Laut 30,16 KM di Tangerang

Sunday, 19 January 2025
Foto: tangkapan layar x

Wartaglobal.id,Tangerang— Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Muhammadiyah mengambil langkah tegas dengan melaporkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang. LBHAP menganggap tindakan ini telah melanggar hukum dan berdampak merugikan nelayan setempat.

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP Muhammadiyah, Gufroni, menegaskan bahwa pagar laut tersebut menghalangi akses masyarakat nelayan terhadap laut, mengancam ekosistem pesisir, dan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan. “Kami sudah melayangkan somasi kepada pihak terkait. Jika tidak dibongkar dalam 3x24 jam, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut,” tegas Gufroni.


Pemasangan pagar yang berlangsung selama enam bulan terakhir telah memicu protes dari masyarakat setempat. Pagar ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji dan dibuat menggunakan bambu. Warga yang terlibat dalam pemasangan mengaku hanya menerima upah sebesar Rp100.000 per hari tanpa mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab.

Nelayan setempat melaporkan bahwa pagar ini menghambat aktivitas mencari ikan, yang merupakan sumber utama penghidupan mereka. “Kami sulit melaut. Area yang biasanya menjadi tempat mencari ikan sekarang terhalang pagar,” ujar seorang nelayan yang enggan disebutkan namanya.

Setelah somasi tidak mendapatkan respons, LBHAP bersama koalisi masyarakat sipil telah resmi melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada Jumat, 17 Januari 2025. Mereka menyerahkan bukti berupa video pemasangan pagar dan menyertakan enam nama individu serta perusahaan yang diduga terlibat.

Di sisi lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut tersebut pada 9 Januari 2025. Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP, Suharyanto, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan untuk menegakkan aturan tata ruang laut dan merespons aduan dari masyarakat.

Hingga kini, pihak berwenang masih menyelidiki siapa sebenarnya dalang di balik pemasangan pagar ini. Aparat kepolisian bekerja sama dengan KKP dan pihak-pihak terkait untuk mengungkap fakta di balik pemasangan yang dianggap melanggar hak publik terhadap laut ini.

LBHAP Muhammadiyah memastikan akan terus mengawal kasus ini demi keadilan bagi nelayan dan perlindungan ekosistem laut. “Ini adalah bentuk perjuangan untuk hak-hak masyarakat pesisir. Laut adalah milik publik, bukan segelintir pihak yang ingin memanfaatkannya secara ilegal,” tutup Gufroni.(Kzn)



KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment