WARTAGLOBAL.ID , Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan investasi bodong Robot Trading Net89. Dari total tersangka, tiga orang masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Ketiga buronan tersebut adalah Andreas Andreyanto, Theresia Lauren, dan Lauw Swan Hie Samuel, yang diketahui melarikan diri ke luar negeri.
Polri kini telah mengeluarkan Red Notice, yaitu permintaan resmi kepada Interpol untuk membantu pencarian ketiganya di seluruh negara yang bekerja sama dengan organisasi internasional tersebut. “Red Notice sudah diterbitkan dan disebar ke seluruh negara anggota Interpol. Kita juga terus bekerja sama dengan Divisi Hubinter dan pihak Interpol untuk memastikan pengejaran terhadap para buronan,” ujar Dirtipideksus Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Menurut Brigjen Helfi, pihaknya akan menunggu perkembangan informasi dari Interpol. Jika ketiga buronan tertangkap di negara tertentu, negara tersebut wajib memberikan notifikasi kepada Polri. “Kita terus melacak keberadaan mereka, dan setiap negara yang menangkap mereka akan menginformasikannya kepada kita,” tambahnya.
Selain tiga DPO, sembilan tersangka lainnya sudah ditahan oleh Polri. Dua tersangka lainnya, meskipun tidak ditahan karena alasan kesehatan, tetap berstatus tersangka dan dalam pengawasan ketat. Sementara itu, dari daftar tersangka, diketahui bahwa dua dari tiga buronan, yaitu Andreas Andreyanto dan Theresia Lauren, merupakan pasangan suami istri. Lebih mengejutkan lagi, anak mereka juga termasuk dalam jajaran tersangka dan saat ini telah ditahan.
Kasus Net89 ini mengungkap skema penipuan yang melibatkan robot trading yang digunakan untuk mengelabui para korban dengan iming-iming keuntungan besar. Puluhan ribu korban dilaporkan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Polri terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan yang terlibat, sekaligus memulihkan kerugian korban sebanyak mungkin.
Penyelesaian kasus ini menjadi perhatian besar publik, terutama mengingat modus investasi bodong yang semakin marak di Indonesia. Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku hingga ke jaringan internasional, sembari mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap skema investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.[AZ]
Sumber:Humas Polri
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment