WARTAGLOBAL.id , Jakarta – Kasus penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di area pagar laut Tangerang memicu kontroversi besar. Dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam penerbitan sertifikat ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mendesak aparat hukum untuk menelusuri proses penerbitan sertifikat tersebut, yang dinilai menyalahi aturan hukum pertanahan dan kelautan di Indonesia.
Mantan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyatakan bahwa penerbitan sertifikat HGB di area laut harus diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah ada unsur suap atau korupsi dalam proses perizinannya. Ia menegaskan bahwa penegak hukum seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung perlu mengusut secara mendalam guna mengungkap apakah sertifikat tersebut diberikan sesuai prosedur atau ada pelanggaran hukum yang terjadi. Hal senada disampaikan oleh mantan pimpinan KPK lainnya, Saut Situmorang, yang menilai bahwa kasus ini tidak cukup diselesaikan melalui jalur administrasi semata, melainkan perlu diproses secara pidana jika ditemukan unsur korupsi.
Dalam perkembangan terbaru, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa terdapat 263 sertifikat HGB yang diterbitkan di area pagar laut Tangerang. Dari jumlah tersebut, 234 bidang tanah dikuasai oleh PT Intan Agung Makmur, 20 bidang oleh PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 lainnya atas nama perseorangan. Nusron menegaskan bahwa penerbitan sertifikat di kawasan perairan melanggar aturan, sehingga sertifikat tersebut dinyatakan cacat prosedur dan akan dicabut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Keputusan pencabutan sertifikat ini dinilai sebagai langkah tegas pemerintah dalam menertibkan penyalahgunaan administrasi pertanahan. Namun, para pengamat hukum menilai bahwa langkah ini belum cukup. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum turut mengusut dugaan pelanggaran pidana dalam penerbitan sertifikat tersebut. Jika ada bukti adanya suap atau manipulasi dalam proses penerbitan, maka pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum.
Di sisi lain, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan awal terkait kasus ini sebelum menyerahkannya kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Joko Sadono, menyebut bahwa pihaknya telah mengumpulkan data terkait keberadaan pagar laut di Tangerang dan sedang mengkaji apakah ada unsur tindak pidana dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Sementara itu, Kejaksaan Agung mengaku belum menerima informasi resmi terkait pemanggilan pejabat yang diduga terlibat.
KPK sendiri hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi mengenai sikap mereka terhadap kasus ini. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Juru Bicara KPK Tessan Mahardika Sugiarto belum menanggapi permintaan konfirmasi terkait langkah lembaga antirasuah itu dalam menindaklanjuti dugaan korupsi di balik penerbitan sertifikat HGB ini. Absennya respons dari KPK memicu pertanyaan publik mengenai seberapa serius lembaga ini dalam menangani kasus yang berpotensi melibatkan kepentingan besar.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dan penegak hukum dalam memberantas praktik mafia tanah dan korupsi di sektor pertanahan. Jika dugaan suap atau penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat ini terbukti, maka hal ini dapat menjadi skandal besar yang mencoreng kredibilitas institusi terkait. Publik kini menanti langkah konkret aparat hukum dalam mengusut tuntas kasus ini, agar tidak hanya berhenti pada pencabutan sertifikat, tetapi juga memberikan sanksi tegas kepada para pelaku yang terbukti bersalah.[AZ]
Editor:Bahri
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment