Wartaglobal.id,Jakarta – Pendakwah terkemuka Ustaz Abdul Somad (UAS) turut angkat bicara mengenai vonis hakim dalam kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi. Dalam unggahannya, UAS membandingkan hukuman Harvey dengan kasus seorang nenek bernama Asyani pada 2015 yang mencuri tujuh batang kayu.
Harvey Moeis, yang terbukti bersalah dalam korupsi tata niaga timah dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun, hanya divonis 6,5 tahun penjara. Sementara itu, nenek Asyani dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas pencurian kayu kecil yang nilainya jauh di bawah angka tersebut.
“Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Orang-orang sebelum kamu dibinasakan. Ketika yang mencuri orang mulia, mereka biarkan. Ketika yang mencuri orang lemah, mereka tegakkan hukum. Demi Allah, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya,'” tulis UAS dalam unggahan yang dikutip Jumat (3/1). Hadis tersebut diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, menggambarkan kesenjangan perlakuan hukum di tengah masyarakat.
Vonis terhadap Harvey Moeis juga memancing kritik keras dari berbagai kalangan. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai ketimpangan dalam kasus ini wajar menimbulkan kecurigaan publik. Ia membandingkan kasus Harvey dengan kasus Budi Said, yang divonis 15 tahun penjara atas kerugian negara sebesar Rp1,1 triliun.
“Publik boleh curiga ini ada permainan, ada rekayasa, ada tim. Sebab, pembandingnya jelas. Budi Said dengan kerugian Rp1,1 triliun dihukum 15 tahun. Harvey hanya 6,5 tahun untuk kerugian Rp300 triliun,” ujar Mahfud dalam tayangan YouTube Kompas TV.
Kasus ini membuka kembali diskusi tentang keadilan hukum di Indonesia. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana hukuman bagi pelaku kejahatan besar seringkali terlihat lebih ringan dibandingkan hukuman bagi rakyat kecil.
Ustaz Abdul Somad, melalui pandangannya, mengajak masyarakat untuk merefleksikan hadis Rasulullah Saw. dalam konteks hukum yang adil. Menurut UAS, ketimpangan semacam ini dapat mengancam integritas hukum dan kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, vonis Harvey Moeis masih menjadi bahan pembicaraan publik, dengan berbagai pihak menyerukan agar proses hukum yang adil ditegakkan tanpa pandang bulu.(Junaidi/kzn)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment