rapper terkemuka di Iran Amir Hossein Maghsoudloo/Tataloo.telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Iran.
Wartaglobal.id,Iran-Penyanyi Iran, Amir Hossein Maghsoudloo, yang lebih dikenal sebagai Tataloo, dilaporkan telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Iran atas tuduhan penistaan agama dan penghinaan terhadap Nabi Muhammad. Vonis ini dijatuhkan setelah jaksa mengajukan banding terhadap hukuman penjara lima tahun yang sebelumnya diberikan kepadanya.
Tataloo, yang berusia 37 tahun, adalah salah satu rapper terkemuka di Iran. Ia ditangkap di Teheran pada Desember 2023 setelah diekstradisi dari Turki, di mana ia sempat ditahan pada tahun 2020. Pihak berwenang Iran menuduhnya mempromosikan "prostitusi", menyebarkan "propaganda" melawan republik Islam, dan berbagai tuduhan lainnya yang didefinisikan secara luas sebagai "konten cabul".
Meskipun demikian, laporan terbaru dari otoritas Iran membantah bahwa Tataloo telah dijatuhi hukuman mati. Mereka menyatakan bahwa berita tersebut tidak akurat dan menegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung.
Sebelumnya, Tataloo sempat mendapatkan dukungan dari politisi konservatif Iran sebagai upaya untuk mendekati generasi muda yang berpikiran liberal. Pada tahun 2015, ia merilis lagu yang mendukung program nuklir Iran, dan pada kampanye presiden 2017, ia mendukung kandidat konservatif Ebrahim Raisi. Namun, pada tahun 2018, ia mulai mengkritik pemerintah secara terbuka setelah meninggalkan Iran.
Perlu dicatat bahwa Iran adalah salah satu negara dengan jumlah eksekusi tertinggi di dunia. Menurut data Perserikatan Bangsa-Bangsa, lebih dari 900 orang dieksekusi di Iran pada tahun lalu.
Kasus Tataloo masih berkembang, dan informasi lebih lanjut akan diperbarui seiring dengan perkembangan terbaru.(Suardi/kzn)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment