menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta kepada I Wayan Agus Suartama, yang dikenal sebagai Agus Buntung(foto: Screenshoot)
Wartaglobal.id,NTB-Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta kepada I Wayan Agus Suartama, yang dikenal sebagai Agus Buntung (22), atas kasus pelecehan seksual dengan belasan korban. Putusan ini disampaikan dalam sidang tertutup yang berlangsung pada Jumat, 24 Januari 2025.
Jaksa Penuntut Umum, Dina Kurniawati, mendakwa Agus melanggar Pasal 6A dan/atau Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Agus didampingi oleh tujuh dari sembilan belas pengacaranya selama proses persidangan. Meskipun pihak kuasa hukum mengajukan permohonan agar Agus dipindahkan ke tahanan rumah dengan alasan keamanan dan perawatan oleh ibunya, majelis hakim menolak permohonan tersebut.
Selama persidangan, terdapat momen yang menarik perhatian publik, yaitu ketika Agus, yang merupakan penyandang disabilitas, mengelap keringat di wajahnya menggunakan kaki. Momen ini menjadi perbincangan di media sosial, dengan berbagai tanggapan dari warganet.
Kasus ini bermula ketika salah satu korban berinisial M (23) melaporkan bahwa dirinya mengalami pelecehan seksual oleh Agus di sebuah hotel di Kota Mataram. Agus diketahui merayu korban dengan kata-kata manipulatif, membawa korban ke hotel menggunakan motor milik korban, dan memaksa korban membayar kamar yang mereka tempati.
Kuasa hukum Agus, Donny A. Sheyoputra, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami bullying dan ancaman selama masa tahanan. Mereka telah mengajukan permohonan kepada hakim untuk memindahkan Agus ke tahanan rumah agar ibunya bisa merawatnya, namun permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim.(Junaidi/kzn)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment