Kalbar,Wartaglobal.id,Pontianak– Pengadilan Negeri Pontianak menggelar sidang tuntutan terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati bagi para terdakwa dalam sidang yang berlangsung pada Senin (26/2).
Sidang yang dipimpin majelis hakim menghadirkan keenam terdakwa yang didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. JPU menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah merusak generasi muda dan masuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
“Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika. Oleh karena itu, kami menuntut pidana mati,” ujar JPU dalam persidangan.
Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian di wilayah Kalimantan Barat, di mana para terdakwa kedapatan membawa sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional. Barang bukti sebanyak 20 kilogram sabu diamankan dan kini telah dimusnahkan oleh pihak berwenang.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan dalam waktu dekat dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Keputusan akhir akan ditentukan oleh majelis hakim setelah mendengarkan seluruh rangkaian persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan masih maraknya peredaran narkotika di Kalimantan Barat, yang berbatasan langsung dengan jalur penyelundupan internasional. Aparat kepolisian dan instansi terkait terus meningkatkan pengawasan guna mencegah peredaran narkoba di wilayah tersebut.(kzn)

KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment