photo :Rizki yang menghina profesi guru
Kalbar.WARTAGLOBAL.id-Seorang bernama Riezky Kabah asal Pontianak baru-baru ini menjadi perbincangan hangat setelah mengunggah video kontroversial yang menghina profesi guru. Dalam video yang diunggah pada 9 Februari 2025 tersebut, Riezky menuduh semua guru sebagai koruptor dan menuding mereka sering meminta dana dari murid untuk kepentingan pribadi. Konten ini langsung menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama tenaga pendidik yang merasa dirugikan atas tuduhan tersebut.
Pernyataan Riezky dianggap berbahaya karena ia memiliki banyak pengikut, termasuk anak-anak dan remaja yang masih bersekolah. Banyak yang khawatir bahwa video tersebut dapat mempengaruhi cara pandang siswa terhadap guru, yang seharusnya dihormati sebagai pendidik. Netizen pun ramai-ramai mengkritik sikapnya, menuntut agar ia segera meminta maaf dan mengklarifikasi ucapannya yang dianggap tidak berdasar.
Menanggapi reaksi keras dari masyarakat, Riezky sempat mengunggah video klarifikasi di akun Instagram-nya. Namun, klarifikasi tersebut justru dianggap tidak tulus dan seakan masih meremehkan profesi guru. Hal ini membuat kemarahan publik semakin memuncak, terutama di kalangan para guru yang merasa profesinya telah dilecehkan di hadapan publik.
Akibat perbuatannya, Riezky akhirnya dilaporkan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalimantan Barat ke Polda Kalbar pada 26 Februari 2025. PGRI menilai bahwa pernyataan Riezky tidak hanya mencoreng nama baik profesi guru, tetapi juga bisa menimbulkan dampak negatif bagi dunia pendidikan. Oleh karena itu, mereka meminta pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius agar menjadi pelajaran bagi masyarakat.
Secara hukum, tindakan Riezky bisa dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 310 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa seseorang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dapat dikenakan hukuman pidana. Selain itu, Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga mengatur ancaman hukuman bagi siapa pun yang menyebarkan informasi yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pengguna media sosial untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat, terutama jika menyangkut profesi tertentu yang memiliki peran penting dalam masyarakat. Kebebasan berbicara di dunia digital memang penting, tetapi harus tetap disertai dengan tanggung jawab. Dengan adanya kasus seperti ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan batasan dalam berkomunikasi di media sosial agar tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih luas,saya juga tidak setuju dengan sikap nyeleneh yang ditunjukkan ke publik dengan konten yang menghina profesi guru, pihak PGRI sudah melaporkan ke Polda Kalimantan Barat,kita Tunggu langkah Polda untuk memprosesnya(MUL)

KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment