jumpa pers polres bekasi
WARTAGLOBAL.id-– Kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur kembali mencuat. Kali ini melibatkan seorang guru bahasa berinisial MAF (28 tahun), yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap dua anak santri di sebuah pondok pesantren daerah Bekasi, Jawa Barat.
Kasus ini mengundang perhatian publik dan menyoroti pentingnya perlindungan anak di Indonesia, terutama dalam konteks hukum yang diatur dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, terungkap bahwa MAF telah melakukan tindakan cabul terhadap dua anak di bawah umur yakni MRA (14 tahun) dan MFA (13 tahun), sejak tahun 2023 hingga awal 2025.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Panjaitan mengatakan MRA merupakan santri di pondok pesantren dipanggil oleh tersangka untuk membantu membersihkan rumah orang tuanya. Setelah menyelesaikan tugas tersebut, MRA diberikan handphone oleh tersangka.
Namun, situasi berubah menjadi mengerikan ketika tersangka mulai mencium pipi, mulut, dan dada MRA, sebelum akhirnya melakukan tindakan cabul yang lebih serius. MRA menolak ketika diminta untuk berbaring, namun tersangka tetap memaksanya hingga terjadi pelecehan seksual yang berulang kali.
Selanjutnya, MFA juga mengalami perlakuan serupa. Dalam dua kesempatan, MFA dipaksa untuk berbaring dan menjadi korban pencabulan.
“Tindakan ini dilakukan dengan cara yang sama, di mana tersangka mengancam agar korban tidak memberitahu siapa pun tentang kejadian tersebut,” ujar Binsar dalam keterangannya pada Selasa, 4 Februari 2025.
Modus operandi tersangka terbilang licik. Ia memanfaatkan posisi dan kepercayaan yang diberikan kepada seorang guru untuk mendekati anak-anak. Dengan iming-iming bantuan dan hadiah, tersangka berhasil menarik perhatian korban sebelum melakukan aksinya.
“Hal ini menunjukkan betapa rentannya anak-anak di lingkungan yang seharusnya aman, seperti pondok pesantren.” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tindakan cabul terhadap anak di bawah umur dapat dikenakan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Dengan bukti yang cukup, termasuk visum et repertum dan barang bukti lainnya, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan adil.
Perlindungan Anak Tanggung Jawab Bersama
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak di Indonesia. Masyarakat, orang tua, dan lembaga pendidikan harus lebih waspada terhadap potensi ancaman yang dapat merugikan anak-anak. Pendidikan tentang hak-hak anak dan cara melindungi diri dari tindakan asusila perlu ditingkatkan, terutama di lingkungan pendidikan.
Binsar menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak. "Kami akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, dan anak-anak yang menjadi korban mendapatkan perlindungan serta rehabilitasi yang diperlukan," ujarnya.
Kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini adalah pengingat bagi semua akan pentingnya menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Dengan penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat yang tinggi, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama, dan setiap tindakan untuk melindungi mereka adalah langkah menuju masa depan yang lebih baik,” pungkasnya,Jadilah guru dan santri taat hukum tuhan(MUL)

KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment