WARTAGLOBAL.id, Asahan – Aktivitas pertambangan ilegal diduga semakin marak di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Berdasarkan penelusuran media online Jelajah Perkara, dua lokasi tambang ilegal di Kecamatan Bandar Pulau dan Sei Dadap diduga dimiliki oleh Aditia dan Rachmad Afandi. Aktivitas ini masih beroperasi hingga saat ini, meskipun jelas melanggar hukum.
Dua Lokasi Tambang Diduga Ilegal, Siapa Pemiliknya?
Menurut laporan investigasi, lokasi pertama berada di Dusun III, Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau. Tambang ini diduga dikelola oleh Aditia. Lokasi kedua berada di Dusun 2 dan Dusun 5, Desa Bahung Sibatu-batu, Kecamatan Sei Dadap. Tambang tanah urug di lokasi ini disebut-sebut berada di bawah kendali Rachmad Afandi.
Aktivitas pertambangan tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dan telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Meski demikian, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
Langgar UU Minerba, Tapi Masih Beroperasi?
Aktivitas tambang ilegal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sesuai dengan regulasi tersebut, praktik pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Namun, faktanya, tambang-tambang ini masih beroperasi tanpa hambatan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah ada pembiaran dari pihak terkait?
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
Sejumlah pihak mendesak Kepolisian Resor (Polres) Asahan untuk segera turun tangan. Kapolres Asahan AKBP Afdal Junaidi dan Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi diharapkan dapat bertindak tegas dalam menegakkan hukum.
Tindakan yang diharapkan antara lain:
✔️ Cek TKP dan pasang garis polisi
✔️ Menyita barang bukti
✔️ Mengungkap siapa dalang di balik tambang ilegal ini
Tak hanya itu, penegakan hukum terhadap tambang ilegal ini juga menjadi ujian bagi kepolisian dalam menjalankan tugasnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Akan Ada Tindakan atau Dibiarkan?
Masyarakat Asahan kini menunggu, apakah pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap dugaan tambang ilegal ini, atau justru membiarkan aktivitas tersebut terus berlangsung.
Akankah tambang ilegal ini segera ditutup? Ataukah para pemiliknya akan terus beroperasi tanpa tersentuh hukum?
Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini.[AZ]
Sumber:jelajahperkara

KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment