photo : gudang disegel oleh masyarakat
Kalbar.WARTAAGLOBAL.id--Kasus pemotongan gaji dan ijazah ditahan oleh perusahaan Diana di Surabaya,eks karyawan toko Diana di Surabaya karena melaksanakan salat Jumat mendapat perhatian luas dari publik. Seorang mantan pekerja mengungkapkan bahwa setiap kali menjalankan salat Jumat, gajinya dipotong Rp 10.000, padahal upah hariannya hanya Rp 80.000. Tindakan ini dinilai sangat tidak adil, mengingat salat Jumat merupakan kewajiban keagamaan yang seharusnya dihormati.
Tak hanya soal potongan gaji, eks karyawan juga mengeluhkan kondisi kerja yang buruk, seperti jam kerja panjang, gaji yang sering telat dibayarkan, hingga hak cuti yang tidak jelas. Selain itu, muncul fakta lain yang lebih mengejutkan: pihak perusahaan ternyata menahan ijazah para pekerja. Jika ingin mengambil ijazahnya, pekerja diwajibkan membayar sejumlah uang sebesar Rp 2 juta.
Praktik penahanan ijazah ini jelas melanggar hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Menurut Undang-Undang, perusahaan tidak berhak menahan dokumen pribadi karyawan sebagai jaminan apapun, apalagi memungut biaya untuk pengambilannya. Tindakan ini memperlihatkan adanya indikasi pelanggaran hak-hak pekerja yang cukup serius dan harus segera ditindaklanjuti.
Merespons laporan ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menyatakan siap mendampingi para eks karyawan dalam menuntut keadilan. LBH menilai pemotongan gaji karena beribadah dan penahanan ijazah adalah bentuk pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Mereka mendorong pemerintah untuk bertindak tegas terhadap perusahaan.
Sebelumnya, pihak perusahaan Diana sempat menolak kedatangan Wakil Wali Kota Surabaya yang hendak mengklarifikasi masalah ini. Penolakan tersebut memicu kemarahan publik. Namun belakangan, berdasarkan informasi terbaru, perusahaan telah meminta maaf secara resmi kepada Wakil Wali Kota Surabaya. Selain itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) juga turun tangan dengan mendatangi langsung lokasi perusahaan di Surabaya.
Hingga kini, pihak manajemen Diana belum memberikan keterangan resmi kepada publik terkait semua tuduhan tersebut. Sementara itu, eks karyawan bersama LBH tengah menyiapkan langkah hukum untuk menuntut hak-hak mereka. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan agar lebih menghargai hak pekerja dan tunduk pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia,Wamenakekeri imanuel berargumen dengan Diana seolah olah kita penjahat yang mendatangi langsung Diana di perusahaan ditemani pihak kepolisian dan wakil walikota Surabaya,kita hanya ingin klarifikasi menyangkut hak hak pekerja di perusahaan ini yang sedang heboh di media sosial. (MUL)

KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment