Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas jual-beli bagian tubuh satwa dilindungi merupakan pelanggaran hukum berat. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang mengatur tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Tidak diperbolehkan menyimpan, memiliki, mengangkut, maupun memperdagangkan spesimen atau barang dari bagian tubuh satwa dilindungi seperti gading gajah. Ini berlaku untuk siapa pun, baik untuk kepentingan pribadi maupun komersial,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
Barang bukti yang berhasil disita cukup mencengangkan, antara lain delapan gading gajah utuh, ratusan pipa rokok, patung ukiran, gelang, kepala gesper, dan barang-barang lain yang diduga kuat berasal dari gading gajah.
Operasi dimulai dari penggerebekan di rumah IR di kawasan Cibeureum Permai, Sukabumi, di mana ditemukan 178 pipa rokok dan delapan gading gajah. Tersangka lain, SS (46), ditangkap di lokasi berbeda di Sukabumi dengan 135 pipa rokok berbahan serupa sebagai barang bukti. Sementara itu, JF (44) yang diamankan di Jakarta Selatan kedapatan menyimpan 10 patung ukiran, gelang, dan aksesoris lain dari gading.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf F jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 40 ayat (1) huruf h jo. Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Mereka terancam hukuman pidana berat atas tindakan yang merusak ekosistem dan mengancam kelestarian satwa langka.
Polri pun mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur membeli ataupun menyimpan barang-barang yang berasal dari bagian tubuh satwa dilindungi, demi menjaga kelestarian alam dan menghindari jerat hukum.[AZ]
Sumber:[Humas Polri]

KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment