Kalbar.WARTAGLOBAL.id-- Melawi, Aktivitas tambang emas ilegal di Sungai Kapuas wilayah Tanjung Paoh, Dusun Semadin, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, kembali terekam jelas oleh tim investigasi WGR pada 24 Mei 2025. Mesin-mesin jek terlihat beroperasi bebas di badan sungai tanpa hambatan, memperkuat dugaan adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum.
Warga mengaku kegiatan ini sudah berlangsung lama dan seolah dilindungi oleh oknum tertentu. “Sudah bertahun-tahun, tidak pernah ditindak. Malah makin ramai. Kita heran, apakah hukum tidak berlaku di sini,” ujar salah satu warga.
Dampak dari tambang ilegal ini sangat meresahkan. Air Sungai Kapuas yang dulunya menjadi sumber kehidupan masyarakat kini tercemar berat. Banyak warga mengalami gangguan kulit, dan air sungai tidak lagi bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Para nelayan pun kehilangan sumber penghasilan karena ikan nyaris punah akibat kerusakan ekosistem sungai.
“Kami dulu bisa makan dari hasil tangkapan sungai. Sekarang tinggal cerita. Sungai ini sudah mati,” keluh seorang nelayan setempat.
Kegiatan ini melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin resmi.
Pasal 158 UU Minerba, menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama pasal yang melarang perusakan lingkungan hidup yang disengaja.
Namun, hingga kini, belum terlihat adanya tindakan nyata dari aparat kepolisian, khususnya Polres Melawi. Para pelaku tetap beroperasi secara terbuka, seolah kebal hukum.
Masyarakat mendesak Kapolri dan instansi terkait segera turun tangan. “Jika tidak segera dihentikan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Indonesia,” tegas perwakilan tim investigasi.
Masyarakat berharap penambangan ilegal di Sungai Kapuas segera dihentikan dan pelaku serta pihak yang membekingi diproses secara hukum. (Muchlisin)
Editor : Team WGR

KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment