Tantang Media dan Hukum, Pengurus Tambang Ilegal di Sintang Picu Amarah Publik: Aktivitas PETI di Sungai Kapuas Tidak Bisa Dilegalkan - Warta Global KALBAR

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Tantang Media dan Hukum, Pengurus Tambang Ilegal di Sintang Picu Amarah Publik: Aktivitas PETI di Sungai Kapuas Tidak Bisa Dilegalkan

Monday, 12 May 2025

KalbarWARTAGLOBAL.id,Sintang -- Pernyataan mengejutkan datang dari seorang pengurus tambang emas ilegal (PETI) di Kelurahan Mengkurai, Kecamatan Sintang, Kalimantan Barat. Dalam wawancara yang dilakukan pada awal Mei 2025, pria bernama Domet secara terbuka menantang media dan hukum.

“Silakan saja diberitakan, kami tidak takut,” ujar Domet kepada sejumlah wartawan.

Pernyataan ini sontak memantik amarah publik. Bukan hanya dianggap membangkang hukum, sikap Domet juga mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas PETI di wilayah tersebut. Ia mengklaim aktivitas tambangnya sebagai bagian dari perjuangan mewujudkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan menyebut telah melakukan pertemuan klarifikasi dengan Bupati Sintang.

Namun klaim tersebut dinilai menyesatkan dan berpotensi membentuk opini publik yang salah. Aktivitas penambangan yang dilakukan di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas jelas melanggar hukum dan tidak dapat dilegalkan.

Ahli: Tidak Ada Legalitas Tambang di Sungai Kapuas

Ketua PERHAPI (Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia) Kalimantan Barat, Abdul Haris Fakhmi, sebelumnya telah menegaskan bahwa aktivitas PETI di kawasan lindung dan badan sungai tidak bisa dilegalkan dengan alasan WPR.

“Sianida saja sudah tidak diperbolehkan, apalagi dilakukan di kawasan hutan dan tanpa izin. Ini sudah dua kali salahnya,” kata Haris dalam pernyataannya pada 2024, menanggapi maraknya tambang ilegal di Kalbar.

Ia menambahkan bahwa wilayah seperti DAS Kapuas memiliki fungsi ekologis yang vital dan dilindungi undang-undang. Setiap aktivitas tambang di kawasan tersebut melanggar peraturan tata ruang dan dapat dikenakan sanksi pidana.

UU Minerba Tegas: Tambang Tanpa Izin Adalah Kejahatan

Mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Aktivitas PETI bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindakan kriminal.

Kerusakan Lingkungan dan Ancaman Kesehatan

Tambang ilegal di Mengkurai telah merusak ekosistem Sungai Kapuas. Merkuri dan sianida yang digunakan untuk memisahkan emas telah mencemari air sungai, menghancurkan habitat ikan, dan memicu risiko kesehatan serius bagi masyarakat setempat yang menggantungkan hidup pada sungai tersebut.

Laporan dari sejumlah organisasi lingkungan menunjukkan terjadi peningkatan gangguan kulit dan gangguan pencernaan pada warga di sekitar tambang. “Anak-anak kami mandi dan minum dari sungai itu. Sekarang airnya keruh dan beracun,” keluh seorang warga Mengkurai.

Desakan Aksi dari Pemerintah dan Penegak Hukum

Masyarakat dan organisasi sipil kini menuntut langkah konkret:

Pemerintah Kabupaten Sintang diminta menjelaskan hasil pertemuan dengan pengurus tambang dan mengambil sikap tegas.

Polres Sintang dan Gakkum KLHK didesak segera menindak aktivitas tambang ilegal sesuai peraturan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi dan Pusat diminta mempercepat verifikasi lokasi usulan WPR, dengan menolak wilayah yang berada di badan sungai atau kawasan konservasi.

Penutup: Sungai Bukan Tempat Tambang

Sungai Kapuas adalah urat nadi kehidupan Kalimantan Barat. Membiarkan tambang ilegal di aliran sungai ini bukan hanya mencederai hukum, tapi juga mengancam masa depan lingkungan dan generasi mendatang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Sintang, Kepolisian, maupun Dinas ESDM Kalbar terkait sikap mereka terhadap tantangan terbuka dari pelaku tambang ilegal tersebut.[AZ]



KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment