
Penindakan bermula dari laporan intelijen mengenai dugaan tindak pidana perikanan. Tim Subdit Gakkum Ditpolair bergerak cepat menyusuri jalur distribusi hingga menghentikan sebuah kendaraan Toyota Calya di Jl. Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Hasil pemeriksaan mengejutkan: dua boks sterofoam berisi ribuan benih lobster ditemukan tanpa dokumen resmi. Pelaku yang berinisial PN (warga Lebak, Banten) dan HM (warga Cianjur, Jawa Barat) langsung diamankan di lokasi.
“Benih-benih ini diselundupkan tanpa izin usaha perikanan dari instansi terkait. Ini jelas pelanggaran hukum dan ancaman serius bagi keberlanjutan sumber daya laut kita,” tegas Brigjen Pol Idil Tabransyah, S.H., M.M., Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Selain benih lobster, barang bukti yang turut diamankan adalah satu unit mobil Toyota Calya, satu STNK, dua boks sterofoam, dan satu ponsel Oppo A54. Ribuan benih yang disita pun segera dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di perairan Banten.
Kini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mako Ditpolair untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Polairud Baharkam Polri menegaskan komitmennya: tidak akan memberi ruang bagi mafia penyelundup kekayaan laut. Upaya perlindungan terhadap potensi laut Indonesia terus digencarkan demi masa depan ekosistem dan generasi mendatang.[AZ]
Editor:[Bahri]
Sumber:(Humas Polri)

