
Dalam pidatonya, Bupati Ontot menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS dilakukan sebagai respons terhadap kondisi aktual yang tidak sesuai dengan asumsi awal dalam dokumen perencanaan anggaran daerah. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 162 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Beberapa faktor pemicu perubahan tersebut antara lain:
Terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah;
Pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah;
Perubahan dalam sumber maupun penggunaan pembiayaan daerah.
Lebih lanjut, Bupati Yohanes Ontot menjelaskan bahwa perubahan ini juga merujuk pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2025 yang telah diperbarui. Dalam penyusunan perubahan KUA dan PPAS, kepala daerah wajib memformulasikan kembali kebijakan fiskal daerah agar tetap adaptif dan efisien.
“Program dan kegiatan yang diusulkan dalam Perubahan APBD harus mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan tahun anggaran berjalan. Selain itu, evaluasi terhadap capaian kinerja juga menjadi dasar dalam menetapkan program yang harus dikurangi ataupun ditingkatkan,” jelasnya.
Pemerintah Daerah berharap, melalui perubahan KUA dan PPAS ini, APBD 2025 dapat lebih realistis dan akomodatif terhadap kebutuhan masyarakat serta tantangan pembangunan daerah yang terus berkembang.[AZ]
Sumber:[Diskominfo Sanggau]

KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment