
“Berkas telah dinyatakan lengkap dan akan kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Selasa, 10 Juni 2025,” ujar Kombes Pol Surawan, Dirreskrimum Polda Jabar, dalam pernyataannya hari ini. Ia juga menegaskan bahwa proses selanjutnya adalah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan membawa kasus ini ke persidangan.
Priguna diduga kuat telah melakukan pemerkosaan terhadap tiga pasien di ruang lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung pada Maret 2025, saat bertugas sebagai dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi. Aksi bejat ini terbongkar setelah para korban, yang mengalami trauma berat, memberanikan diri melapor ke pihak berwajib.
Kasus ini menjadi sorotan nasional dan memantik amarah publik. Banyak pihak mengecam lemahnya pengawasan rumah sakit serta mendesak agar ada reformasi serius dalam sistem keamanan dan perlindungan pasien.
“Ini bukan sekadar kasus kriminal biasa, ini adalah krisis kepercayaan publik terhadap dunia medis,” kata salah satu aktivis perlindungan korban kekerasan seksual.
Kini, seluruh mata tertuju pada proses persidangan yang akan datang. Harapan besar diletakkan pada aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Masyarakat menanti vonis tegas dan transparansi penuh dalam persidangan yang akan menentukan masa depan dunia medis Indonesia.[AZ]
Editor:[Bahri]

 
.jpg) 
