
Dalam keterangannya, Minggu (8/6) di Taman Kota Panyabungan, Iskandar menyayangkan sikap aparat Desa Tanggabosi III yang diduga melakukan intimidasi terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Intimidasi terhadap wartawan adalah tindakan yang merugikan kebebasan pers dan mengancam keselamatan jurnalis,” tegas Iskandar.
Wartawan senior yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Madina periode 2009–2014 ini menilai, segala bentuk ancaman, kekerasan, atau tindakan yang menghambat kerja jurnalistik adalah pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi.
“Jika aparat desa merasa dirugikan oleh pemberitaan, gunakan hak jawab, bukan dengan intimidasi. Ini negara hukum, bukan negara kekuasaan,” ujarnya.
Iskandar juga mempertanyakan motif di balik tindakan intimidasi tersebut, mengingat kegiatan penyaluran BLT-DD adalah kegiatan publik yang seharusnya bisa diliput secara terbuka.
“Baru menjabat saja sudah berani mengintimidasi wartawan, siapa sebenarnya yang ada di belakang mereka? Penyaluran BLT-DD itu bukan rahasia, ada apa dengan BLT-DD di Tanggabosi III?” sindirnya tajam.
Sebagai wartawan senior di Mandailing Natal, Iskandar meminta Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, S.IK, untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan jaminan perlindungan hukum kepada jurnalis.
“Bagi saya, satu wartawan diintimidasi, sama saja dengan mengintimidasi seluruh wartawan di Mandailing Natal,” tegasnya.
Insiden ini kembali mengingatkan pentingnya menghormati dan melindungi kerja jurnalistik yang merupakan pilar keempat demokrasi. Kebebasan pers bukan untuk ditakuti, tapi dihormati.
Editor:[Bahri/AZ]
Sumber:[Aris/Dita]

KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment