
Berdasarkan informasi dari laman resmi PT Gag Nikel, Gus Fahrur tercatat sebagai salah satu dari empat komisaris perusahaan tambang tersebut. Selain dirinya, posisi komisaris juga diisi oleh Hermansyah sebagai Presiden Komisaris, Lana Saria dari Kementerian ESDM, dan Saptono Adji, purnawirawan TNI berpangkat Brigjen. Adapun posisi Direktur Utama dijabat oleh Arya Arditya Kurnia.
PT Gag Nikel merupakan anak usaha dari PT Aneka Tambang (Antam) Tbk yang kini tengah dalam sorotan setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa aktivitas tambang di Pulau Gag diduga melanggar Undang-Undang.
"PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas 6.030 hektare. Pulau tersebut masuk kategori pulau kecil. Maka aktivitas pertambangan di dalamnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," tegas KLHK dalam rilis resminya pada Jumat (6/6/2025).
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, bahkan menilai bahwa keberadaan tambang di pulau kecil tersebut melanggar prinsip keadilan ekologis.
"Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi," ujarnya.
Kasus ini mengundang perhatian luas karena melibatkan figur agama dan organisasi besar seperti Nahdlatul Ulama. Masyarakat dan pegiat lingkungan pun menuntut transparansi dan tanggung jawab dari para pemangku kebijakan, termasuk dewan komisaris perusahaan tambang tersebut.
Kini, sorotan publik tertuju pada peran Gus Fahrur dan bagaimana ia merespons keterlibatannya di perusahaan yang dikaitkan dengan dugaan perusakan lingkungan di kawasan konservasi dunia sekelas Raja Ampat.[AZ]

KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment