
Organisasi pers yang turut serta dalam pengawalan kasus ini di antaranya adalah Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB), PWI Bekasi Raya, Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya, dan Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Bekasi Raya.
Ketua AWIBB DPD Jawa Barat, Raja Simatupang, selaku pelapor, menyatakan bahwa narasi yang disampaikan oleh Ir.A tidak hanya mencemarkan nama baik, tetapi juga memuat unsur hoaks, fitnah, serta bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis.
"Opini yang dituangkan oleh oknum tersebut sudah sangat melampaui batas. Kontennya tidak hanya hoaks dan fitnah, tetapi juga mencederai marwah profesi wartawan," ujar Raja usai pelaporan di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum pelapor, Suranto, S.E., S.H., CCD., menjelaskan bahwa laporan ini terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana fitnah, serta Pasal 315 KUHP mengenai penghinaan yang tidak termasuk pencemaran nama baik secara tertulis maupun lisan.
"Kami telah menerima kuasa penuh dari para pelapor dan akan mengawal kasus ini secara hukum. Profesi wartawan memiliki perlindungan hukum yang jelas dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan kami tidak akan tinggal diam atas bentuk penghinaan terhadap tugas jurnalistik," tegas Suranto.
Para pelapor dan organisasi pendukung berharap aparat kepolisian dapat bertindak tegas demi menjaga kehormatan dan integritas profesi wartawan di Indonesia.[AZ]
Editor:Bahri

KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment