
Kalbar.WARTAGLOBAL.id, Pontianak, 8 Juli 2025-- Aktivitas penampungan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Kalimantan Barat semakin marak. Temuan di lapangan mengindikasikan bahwa limbah berupa oli bekas dari berbagai pabrik dan bengkel otomotif tidak hanya ditampung, namun juga diduga diolah menjadi bahan bakar minyak (BBM) jenis diesel secara ilegal.
Tim investigasi media menelusuri sejumlah lokasi tempat penampungan limbah B3 tersebut. Hasil pantauan menunjukkan adanya aktivitas pengumpulan oli bekas yang kemudian di kemas untuk di kirim keluar Kalimantan Barat secara resmi.
Salah satu pengusaha yang dikonfirmasi adalah pimpinan PT Mitra Karya Surya Kencana, Khairul Anwar. Ia menegaskan bahwa perusahaannya hanya bertindak sebagai penampung resmi limbah B3 jenis oli bekas.

"Kami hanya menampung limbah dari bengkel dan pabrik otomotif. Seluruhnya dikumpulkan dan dikirim keluar Kalimantan Barat untuk diproses lebih lanjut oleh pihak yang memiliki izin pengolahan. Kami beroperasi sesuai izin resmi yang dikeluarkan pemerintah daerah," ungkap Khairul kepada tim media.
Meski demikian, keberadaan tempat-tempat penampungan serupa yang tidak memiliki izin resmi masih menjadi perhatian. Dugaan pengolahan ilegal limbah menjadi minyak diesel murah beredar luas di masyarakat dan menjadi kekhawatiran tersendiri terhadap pencemaran lingkungan dan ancaman kesehatan.
Pakar lingkungan dan pemerhati industri limbah menegaskan bahwa pengolahan limbah B3, khususnya oli bekas, harus melalui tahapan ketat sesuai regulasi. Apabila dilakukan tanpa izin, selain melanggar hukum, juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar.
Pihak berwenang diharapkan dapat melakukan inspeksi dan penindakan tegas terhadap praktik-praktik ilegal terkait limbah B3. Penegakan hukum dan pengawasan lebih ketat diperlukan untuk mencegah Kalimantan Barat menjadi tempat praktik pengolahan limbah berbahaya yang tidak bertanggung jawab.
Editor : Tim Muchlisin

KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment