
Menurut Ketua Nelayan, pihak yang menyebarkan informasi tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada nelayan. Foto yang digunakan dalam pemberitaan menggambarkan minyak milik nelayan untuk kebutuhan operasional melaut, namun justru dispekulasikan sebagai barang untuk kegiatan ilegal.
“Ini jelas merugikan nama baik nelayan. Foto diambil tanpa izin, dan informasi yang disebarkan tidak sesuai fakta. Kami minta pertanggungjawaban,” tegasnya, Rabu (13/8/2025).
Ia menegaskan, pihaknya akan memanggil dan meminta klarifikasi dari oknum atau pihak yang mempublikasikan berita tanpa konfirmasi tersebut. Langkah ini diambil demi menjaga marwah nelayan dan mencegah kasus serupa terulang.
“Kami mendukung kebebasan pers, tapi harus sesuai kode etik jurnalistik. Konfirmasi itu wajib. Jangan sampai berita yang beredar malah menyesatkan publik,” tambahnya.
Ketua Nelayan juga mengimbau masyarakat, khususnya warganet, agar tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi sebelum memastikan kebenarannya dari sumber resmi.
Sementara itu, pihak Serikat Pekerja Bongkar Muat Nelayan (SPBUN) membenarkan bahwa pasokan minyak tersebut dikeluarkan secara resmi dan sudah memenuhi seluruh persyaratan.
“Mereka semua memiliki rekomendasi resmi dari dinas terkait,” ujar perwakilan SPBUN.
Landasan Hukum
Penyebaran informasi keliru dan penggunaan foto tanpa izin berpotensi melanggar:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (1) yang mengatur kewajiban pers untuk memberitakan peristiwa secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Pasal 12 Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan wartawan menghormati hak narasumber untuk memberikan atau tidak memberikan informasi, serta wajib meminta izin dalam penggunaan foto pribadi.
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (3) tentang larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memuat muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp750 juta.
Dengan dasar hukum tersebut, Ketua Nelayan dan SPBUN menyatakan siap mengambil langkah hukum bila kasus ini tidak diselesaikan secara kekeluargaan.[Tim Investigasi]
No comments:
Post a Comment