Peti Di Sungai Kapuas Kian Mengganas, Diduga Libatkan Mafia BBM dan Oknum Aparat - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Peti Di Sungai Kapuas Kian Mengganas, Diduga Libatkan Mafia BBM dan Oknum Aparat

Monday, 8 September 2025


Kalbar.WARTAGLOBAL.id-- Sanggau, aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Kapuas, Kabupaten Sanggau, semakin tak terkendali. Kali ini, sorotan tertuju pada kawasan Semerangkai dan Biang. Puluhan set lanting PETI tampak berjejer di sejumlah titik, beroperasi siang dan malam tanpa henti.

Deru mesin jet pump tak hanya mengganggu ketenangan warga, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Air Sungai Kapuas yang menjadi sumber kehidupan masyarakat kian tercemar.

Informasi yang dihimpun media menyebut beberapa nama besar di balik aktivitas ilegal ini. Salah satunya Asip, yang disebut sebagai pemilik lanting sekaligus penampung emas terbesar di Kabupaten Sanggau. Nama lain adalah Awang, yang selain memiliki lanting PETI juga berperan sebagai penyalur bahan bakar, disinyalir berasal dari BBM subsidi. Indikasi adanya mafia BBM pun kian kuat.

Ironisnya, aparat penegak hukum (APH) terkesan tak berdaya menghadapi maraknya PETI. Kinerja Polres Sanggau bahkan menuai sorotan, lantaran masyarakat menduga ada keterlibatan oknum yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.

“Sepertinya kita tak bisa berharap banyak kepada APH di sini. Masalah ini akan kami bawa sampai ke tingkat pusat,” ujar salah seorang aktivis lingkungan yang enggan disebutkan namanya.

Pemerhati lingkungan bersama tim WGR berencana menggandeng LSM dan organisasi pers untuk melaporkan kasus eksploitasi ilegal ini. Mereka menilai kerusakan lingkungan di Sungai Kapuas semakin parah, sementara keluhan masyarakat selama ini tak digubris.

Sejumlah nelayan juga mengaku sangat dirugikan. Aktivitas PETI membuat air keruh dan ikan sulit ditangkap. “Kami semakin susah mencari ikan. Sungai ini sudah rusak. Kalau begini terus, bagaimana kami bisa hidup?” keluh seorang nelayan di sekitar Semerangkai.

Pasal-Pasal yang Diduga Dilanggar:

1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.



2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

Pasal 98: Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.



3. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.




Ancaman Kerusakan Ekologis Jangka Panjang:

Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS): Sedimentasi akibat PETI mempercepat pendangkalan, meningkatkan risiko banjir bandang di musim hujan.

Hilangnya Keanekaragaman Hayati: Keruhnya air dan penggunaan bahan kimia seperti merkuri membuat populasi ikan menurun drastis, bahkan beberapa jenis ikan lokal terancam punah.

Ancaman Air Bersih: Pencemaran sungai mengancam pasokan air bersih untuk kebutuhan rumah tangga, pertanian, dan perikanan.

Kesehatan Masyarakat: Paparan logam berat dari aktivitas PETI berpotensi menimbulkan penyakit kulit, gangguan pernapasan, hingga kerusakan organ dalam jangka panjang.


Dengan maraknya PETI dan praktik mafia BBM di Sanggau, masyarakat kini menanti langkah tegas dari pemerintah pusat. Jika dibiarkan, Sungai Kapuas—urat nadi kehidupan masyarakat—akan berubah menjadi sumber bencana ekologis dan sosial yang sulit dipulihkan. (Muchlisin


Editor : Team WG

Klik