
Barang haram itu terdiri dari 320 ribu batang rokok merek ERA™? dan 40 ribu batang rokok merek ORIS yang siap beredar di pasaran.
Tak hanya barang bukti, petugas juga berhasil membekuk tiga pelaku utama:
HW, warga Desa Rasau Jaya Umum, Kabupaten Kubu Raya.
IW, warga Tanjung Raya I, Pontianak Timur.
YA, warga Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan.
Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui surat penyidikan resmi DJBC Kalbar dan kini mendekam dalam tahanan.
Operasi Senyap 1 Agustus
Kasus ini terbongkar lewat operasi senyap pada Jumat, 1 Agustus 2025. Tim penyidik menyasar dua lokasi, yakni Jalan Tanjung Raya I, Pontianak dan Perumahan Amy Permai, Sungai Kakap, Kubu Raya.
Hasilnya mencengangkan: ratusan ribu batang rokok ilegal ditemukan menumpuk. Bahkan sebuah mobil Daihatsu Sigra hitam KB 1162 MO turut disita karena digunakan sebagai sarana distribusi.
Jerat Hukum Berat
Para tersangka tak bisa lagi mengelak. Mereka dijerat berlapis pasal, termasuk Pasal 54 dan 56 UU Cukai, KUHP Pasal 55, serta aturan turunan lainnya. Jika terbukti, ancaman pidana dan denda menanti.
Kepala Seksi Penyidikan dan BHP Kanwil DJBC Kalbar, Egi Ginanjar, menegaskan proses hukum sedang berjalan:
“Tiga orang sudah naik ke tahap penyidikan dan kini resmi ditahan,” tegasnya, Sabtu (6/9/2025).
Sementara itu, Kasi Humas Bea Cukai Kalbagbar, Murtini, menambahkan bahwa konferensi pers resmi masih menunggu instruksi pimpinan.
Peringatan Keras
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku bisnis rokok ilegal yang merugikan negara. Bea Cukai Kalbar menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran barang tanpa pita cukai di Bumi Khatulistiwa.