Tersus Diduga Tanpa Izin, Jalur Masuk Rokok dan Miras Ilegal di Ketapang - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Tersus Diduga Tanpa Izin, Jalur Masuk Rokok dan Miras Ilegal di Ketapang

Saturday, 13 September 2025

Kalbar.WARTAGLOBAL.id-- Ketapang, Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan aktivitas bongkar muat ilegal di Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Kabupaten Ketapang mencuat ke permukaan. Hal ini bermula dari hasil investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tindak Indonesia, yang menyoroti lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran oleh instansi terkait.

LSM Tindak Indonesia melalui surat resmi Nomor 032/INV-TINDAK INDONESIA-PKB/XI/2024 tertanggal 11 November 2024 telah mengonfirmasi status izin operasional Tersus di Kabupaten Ketapang kepada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika. Dalam jawaban tertulis bernomor B/0046/DISHUB-B.500/XI/2024 pada 20 November 2024, Dishub Ketapang menegaskan bahwa izin pembangunan maupun operasi terminal khusus sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan. Sementara pemerintah daerah hanya berperan memberikan rekomendasi teknis.

Dishub juga menyarankan agar informasi lebih lanjut terkait legalitas Tersus diminta langsung ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Ketapang. Namun, hingga kini, surat permohonan konfirmasi LSM Tindak bernomor 031/INV-TINDAK INDONESIA-PKB/XI/2024 yang diterima KSOP pada 11 November 2024 belum mendapat balasan resmi.

Herdianto, pejabat KSOP Kelas IV Ketapang, saat ditemui awak media dan tim LSM, justru meminta agar konfirmasi dilakukan langsung ke pihak pemilik Tersus. Sikap tertutup tersebut menimbulkan kecurigaan adanya upaya menutupi aktivitas ilegal.

Supriadi, Ketua LSM Tindak Indonesia Ketapang dan Kayong Utara, menilai KSOP telah melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menduga ada praktik pembiaran yang menguntungkan oknum tertentu. “Kami menemukan banyak buruh yang bekerja tanpa perlindungan K3 dan BPJS Ketenagakerjaan di lokasi Tersus. Ini jelas ironis dan sangat merugikan pekerja,” tegasnya.

Kecurigaan juga datang dari Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Ketapang, Mustakim. Ia menilai KSOP Kelas IV Ketapang tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Bahkan, ia menuding Tersus dan TUKS ilegal kerap menjadi jalur masuk barang-barang terlarang seperti rokok ilegal, minuman keras, oli palsu hingga narkoba.

“Lebih baik KSOP Ketapang ditutup saja kalau tidak bisa menjalankan tugasnya. Kami meminta KPK, Kejaksaan Agung, dan Kapolda Kalbar turun langsung memeriksa Tersus maupun TUKS ilegal di Ketapang, termasuk oknum KSOP, Syahbandar, dan pejabat Dishub yang diduga terlibat,” tegas Mustakim.

Dugaan praktik pungli dan aktivitas ilegal di pelabuhan khusus ini kini menjadi sorotan. Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindak dugaan permainan gelap di balik operasi Tersus tanpa izin di Kabupaten
Ketapang. (Muchhlisin


Sumber : NT

Klik