
Kalbar.WARTAGLOBAL.id--Jakarta, 14 Oktober 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan PT Loco Montardo (LCM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp100,7 miliar.
“KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (14/10/2025).
Penetapan tersebut dilakukan sejak Agustus 2025 setelah penyidik KPK menelusuri aliran dana dan melakukan audit forensik. Dalam proses itu, KPK menyita uang tunai Rp100,7 miliar dari tangan Siman Bahar (SB), Direktur Utama PT LCM, yang diduga hasil tindak pidana korupsi.
Siman sebelumnya sempat lolos lewat gugatan praperadilan pada 2021, setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah. Namun, karena penyidikan tidak dihentikan, KPK mengumpulkan bukti baru dan kembali menetapkannya sebagai tersangka pada Juni 2023.
Skandal di Balik Anoda Logam
Kasus ini berawal dari kerja sama pengolahan anoda logam, limbah hasil pemurnian emas milik PT Antam, yang seharusnya memberikan nilai tambah bagi BUMN tersebut. Namun proyek itu justru menjadi ladang korupsi.
Dody Martimbang, mantan pejabat PT Antam, lebih dulu divonis 6,5 tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proyek yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Dampak dan Preseden Baru
Meski PT Antam belum ditetapkan sebagai tersangka, skandal ini dinilai mencoreng citra perusahaan pelat merah itu dan berpotensi memengaruhi kepercayaan investor serta stabilitas saham ANTM di bursa.
“Isu utamanya bukan siapa yang ditangkap, tapi lemahnya sistem pengawasan dan transparansi internal,” ujar seorang pengamat pasar modal.
Penetapan PT Loco Montardo sebagai tersangka korporasi dinilai sebagai preseden penting dalam pemberantasan korupsi. KPK menegaskan, korporasi kini tak lagi kebal hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan melalui badan usaha.
Editor : Tim WGR