Secara hukum, praktik PETI merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur tegas dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, aktivitas PETI juga berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait perusakan lingkungan dan pencemaran sungai.
Namun penegakan hukum di lapangan justru menunjukkan paradoks. Penutupan kios BBM milik Alun di Dusun Meliau Hilir tidak serta-merta mencerminkan keberhasilan penindakan. Langkah tersebut dinilai publik lebih sebagai reaksi setelah isu ini viral di media. Yang berhenti hanya operasional kios, sementara mesin-mesin PETI tetap bekerja siang dan malam, mengeruk emas serta merusak ekosistem sungai tanpa rasa takut.
“PETI tetap jalan. Yang tutup cuma kios karena sudah viral,” ujar seorang warga Meliau kepada wartawan, Senin (5/1/2026).
Pantauan di sejumlah titik sungai di wilayah Meliau memperlihatkan lanting-lanting tambang dan mesin sedot masih beroperasi secara terang-terangan. Aktivitas ilegal ini berlangsung seolah berada di luar jangkauan hukum. Klaim aparat terkait pengecekan lapangan pun dipertanyakan karena tidak diikuti dengan tindakan nyata yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.
Penutupan satu kios BBM juga dinilai sebagai langkah dangkal yang tidak menyentuh akar persoalan. Distribusi BBM ilegal untuk PETI bersifat terstruktur dan sistemik, melibatkan lebih dari satu titik pasokan. Selama aktivitas PETI masih hidup, pasokan BBM hampir pasti tetap mengalir melalui jalur lain yang belum tersentuh penindakan hukum.
Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah penegakan hukum yang tegas dan transparan. Tidak ada penyitaan mesin tambang, tidak ada pembongkaran lanting, tidak ada penetapan tersangka, dan tidak ada proses hukum terbuka yang bisa dipantau publik. Kondisi ini memunculkan kecurigaan serius di tengah masyarakat: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau hanya dipertontonkan sebagai formalitas?
Situasi tersebut memperkuat persepsi bahwa penertiban yang dilakukan lebih bersifat simbolik ketimbang substantif. Aparat dinilai sibuk membangun narasi klarifikasi, sementara kejahatan lingkungan dan perampokan sumber daya alam terus berlangsung tanpa konsekuensi hukum yang nyata.
Masyarakat Meliau mendesak aparat penegak hukum untuk berhenti bermain di ranah pencitraan. Penindakan harus menyasar langsung inti persoalan, yakni menghentikan aktivitas PETI secara total dan memutus seluruh mata rantai pendukungnya—mulai dari pemasok BBM subsidi, pemodal, pengepul emas, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan.
Selama PETI masih dibiarkan hidup dan beroperasi bebas, penutupan kios BBM tak lebih dari sandiwara murahan. Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal. Aparat penegak hukum wajib membuktikan keberpihakan pada hukum, lingkungan, dan kepentingan rakyat—bukan pada kepentingan gelap yang merusak alam dan merampok kekayaan negara.[AZ/Tim]

