PT Jalin Vanio Dituding Adu Domba Warga, SPK Dipindahkan Tanpa Musyawarah - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

PT Jalin Vanio Dituding Adu Domba Warga, SPK Dipindahkan Tanpa Musyawarah

Sunday, 4 January 2026


Kalbar.WARTAGLOBAL.id-- Kayong Utara, Kebijakan PT Jalin Vanio (PT JV) yang diduga melakukan pengalihan Surat Perintah Kerja (SPK) secara sepihak memicu kericuhan dan penolakan keras dari warga Desa Batu Barat, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara. Warga yang tergabung sebagai kontraktor pengangkut buah sawit kebun plasma menilai langkah perusahaan tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial antar desa.

Persoalan mencuat setelah pihak PT JV mengirimkan surat kepada para pemegang SPK yang menyatakan tidak adanya pemutusan kontrak, melainkan pemindahan atau pengalihan lokasi kerja. Manajemen perusahaan berdalih keputusan tersebut telah melalui pertimbangan internal.
“Kami tidak memutus kontrak, hanya melakukan pemindahan lokasi kerja. Keputusan ini tentu sudah melalui tahap internal dan berbagai pertimbangan perusahaan,” ujar Manager PT JV, Her Panus, Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Namun pernyataan tersebut justru menuai kecaman keras dari para kontraktor lokal. Yus, selaku perwakilan warga Desa Batu Barat, menegaskan bahwa pengalihan SPK tanpa musyawarah adalah tindakan yang tidak sah secara moral dan patut dipertanyakan secara hukum.

“Ini jelas keinginan sepihak perusahaan. Tidak pernah ada musyawarah atau kesepakatan bersama sebelum surat itu dikirimkan. SPK tidak bisa seenaknya dipindah-pindahkan,” tegas Yus.
Ia menegaskan, warga Desa Batu Barat sejak awal bekerja untuk mengangkut buah sawit kebun plasma di wilayah desa mereka sendiri, bukan untuk dipindahkan ke desa lain. Menurutnya, kehadiran perusahaan seharusnya membawa kesejahteraan, bukan malah menciptakan kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat.
“Perusahaan masuk ke desa kami katanya untuk mensejahterakan warga, bukan mempersulit hidup kami atau memperkeruh suasana kampung,” lanjutnya.

Kekhawatiran warga semakin beralasan ketika lokasi kerja disebut akan dialihkan ke Desa Lubuk Batu. Yus menilai, kebijakan tersebut tidak realistis dan justru berpotensi memicu konflik horizontal.
“Di Desa Lubuk Batu saja sudah banyak dump truck yang beroperasi. Kalau kami dipaksa masuk ke sana, belum tentu diterima. Ini bisa memicu konflik antarwarga,” ujarnya.
Penolakan juga datang dari warga Desa Lubuk Batu. Sumar, salah satu warga setempat, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak menerima kehadiran kontraktor dari desa lain yang membawa SPK untuk beroperasi di wilayah mereka.

“Di desa kami sendiri masih kekurangan angkutan. Kalau ditambah dump truck dari desa lain, kami mau kerja apa? Yang jelas kami menolak,” tegas Sumar, Minggu (Juminggu).
Hingga berita ini diterbitkan, polemik pengalihan SPK oleh PT Jalin Vanio masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Warga mendesak adanya dialog terbuka, musyawarah yang adil, serta kejelasan hukum agar kebijakan perusahaan tidak memicu konflik berkepanjangan di wilayah perkebunan plasma Kalimantan Barat.


Editor    : Muchlisin
Sumber : Tim Red

Klik