Wajah Baru atau Masalah Baru? Proyek Puskesmas Siantan Tengah Disorot, Transparansi dan Kepatuhan Teknis Dipertanyakan - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Wajah Baru atau Masalah Baru? Proyek Puskesmas Siantan Tengah Disorot, Transparansi dan Kepatuhan Teknis Dipertanyakan

Monday, 19 January 2026
Proyek Puskesmas Siantan Tengah Disorot, Spesifikasi Teknis Dipertanyakan

Kalbar.WARTAGLOBAL.id
,Pontianak — Proyek pembangunan Puskesmas Siantan Tengah Tahun Anggaran 2025 kembali menuai sorotan tajam. Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak mengungkap dugaan kuat adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, yang dinilai berpotensi melanggar aturan, merugikan keuangan negara, serta membahayakan mutu bangunan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Temuan ini disampaikan langsung oleh Ketua Tim Monitoring AWI Kota Pontianak, Budi Gautama, yang menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan opini atau asumsi, melainkan hasil pemeriksaan lapangan, dokumentasi visual, serta telaah dokumen kontrak dan spesifikasi teknis proyek.

Temuan Lapangan: Indikasi Ketidaksesuaian Spesifikasi

Menurut Budi, sejumlah pekerjaan fisik di lapangan menunjukkan indikasi tidak selaras dengan ketentuan teknis yang seharusnya menjadi acuan dalam proyek pembangunan fasilitas kesehatan.

“Yang kami soroti adalah kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis. Ini bukan soal suka atau tidak suka, tetapi soal kepatuhan terhadap aturan dan keselamatan publik,” tegasnya.


Sebagai bentuk tindak lanjut, AWI Kota Pontianak telah mengirimkan surat resmi kepada sejumlah pihak terkait, yakni:

Wali Kota Pontianak

* Dinas PUPR Kota Pontianak (Bidang Cipta Karya)

* Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kota Pontianak

*CV Firaz selaku pelaksana proyek

Surat tersebut memuat laporan awal dugaan ketidaksesuaian spesifikasi, indikasi mutu pekerjaan yang dinilai meragukan, serta potensi penyimpangan pelaksanaan proyek dari kontrak dan ketentuan hukum yang berlaku.

Berpotensi Melanggar Regulasi

AWI menilai, apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti, proyek pembangunan Puskesmas Siantan Tengah berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:

- Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

- Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Peran Jasa Konstruksi, termasuk tanggung jawab konsultan pengawas

- Regulasi Kementerian Kesehatan terkait standar teknis bangunan fasilitas pelayanan kesehatan

Ketidaksesuaian spesifikasi teknis, menurut AWI, bukan persoalan sepele. Selain berimplikasi pada sanksi administratif, kondisi tersebut juga berpotensi masuk ke ranah pidana apabila terbukti merugikan keuangan negara atau membahayakan keselamatan pengguna fasilitas.

Minim Klarifikasi Teknis, Publik Justru Disuguhi Seremonial

Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun pihak terkait yang memberikan klarifikasi teknis secara terbuka kepada publik. Tidak ditemukan penjelasan resmi mengenai:

* Spesifikasi teknis pekerjaan yang digunakan

* Standar mutu material bangunan

* Tingkat kesesuaian pekerjaan lapangan dengan dokumen kontrak

Ironisnya, alih-alih memberikan penjelasan substansial, publik justru disuguhi kegiatan seremonial kontraktor bersama tokoh lingkungan, yang dinilai tidak relevan dengan persoalan teknis proyek dan tidak memiliki dasar hukum dalam kontrak.

“Kegiatan simbolik tidak menjawab persoalan utama. Yang dipertanyakan adalah spesifikasi dan kualitas pekerjaan, bukan seremonial,” tegas AWI.

AWI: Klarifikasi Harus Teknis, Bukan Pencitraan
Budi Gautama menilai, pemberitaan bernuansa pencitraan justru berpotensi menyesatkan opini publik dan memperkeruh persoalan.

Menurutnya, judul pemberitaan yang mempertanyakan kesesuaian spesifikasi teknis proyek tetap sah dan berbasis fakta. Yang dibutuhkan publik adalah klarifikasi teknis yang terbuka, objektif, dan sesuai regulasi, bukan narasi pembenaran tanpa data.

“Pengawasan publik adalah bagian dari kontrol demokrasi. Ini bukan upaya menghambat pembangunan, tetapi memastikan proyek berjalan sesuai hukum dan kepentingan rakyat,” tegasnya.
Desakan AWI: Buka Data Teknis dan Lakukan Audit Menyeluruh

Sebagai penutup, AWI Kota Pontianak secara tegas mendesak:

* CV Firaz selaku pelaksana proyek

* Konsultan pengawas

* PPK Dinas Kesehatan Kota Pontianak

* Dinas PUPR Kota Pontianak

untuk segera:

1.Membuka seluruh data teknis proyek secara transparan

2.Melakukan audit teknis menyeluruh dan independen

3.Mengevaluasi pelaksanaan proyek secara profesional dan akuntabel


Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi keuangan negara, menjamin mutu bangunan fasilitas kesehatan, serta menjaga hak masyarakat atas pelayanan medis yang aman, layak, dan berkelanjutan.

AWI menegaskan, diamnya para pihak justru memperkuat kecurigaan publik. Transparansi dan kepatuhan teknis menjadi kunci agar proyek pembangunan Puskesmas Siantan Tengah benar-benar menghadirkan wajah baru pelayanan kesehatan—bukan masalah baru di kemudian hari.[AZ]



Sumber:(AWI Kota Pontianak)

Klik