Kalbar.WARTAGLOBAL.id-- Sintang, Proyek peningkatan jalan ruas SP Buluh Kuning–Nanga Libau di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, yang menelan anggaran Rp 6.038.888.000 dari APBD 2025, kini memantik sorotan tajam dari masyarakat. Jalan yang baru selesai dikerjakan oleh CV Tebuan Tanah itu dilaporkan telah mengalami kerusakan serius, padahal proyek tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan kontraktor.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah kerusakan yang sulit diabaikan. Di beberapa titik, badan jalan tampak retak memanjang, sisi bahu jalan mulai mengelupas, dan sebagian permukaan terlihat rapuh, memunculkan dugaan adanya penurunan mutu konstruksi jauh sebelum usia teknis jalan seharusnya berakhir.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: bagaimana proyek bernilai miliaran rupiah bisa menunjukkan gejala kerusakan hanya dalam waktu singkat setelah rampung dikerjakan?
Sejumlah warga Sepauk mengaku kecewa karena hasil pekerjaan dinilai tidak sebanding dengan besarnya dana publik yang dikucurkan.
“Kalau baru selesai saja sudah retak, masyarakat wajar curiga. Ini bukan kerusakan biasa,” ujar seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi.
Secara teknis, kerusakan dini pada infrastruktur jalan umumnya dapat dipicu oleh sejumlah faktor, mulai dari material yang tidak sesuai spesifikasi, ketebalan konstruksi yang tidak memenuhi standar, hingga pelaksanaan pekerjaan yang tidak maksimal di lapangan.
Dalam kasus ini, berbagai kemungkinan tersebut kini menjadi perhatian publik.
Sorotan keras juga datang dari tokoh masyarakat Sepauk, Burliyan, SH, yang menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sekadar masalah teknis biasa.
“Kalau proyek baru selesai tetapi sudah rusak, harus ditelusuri secara menyeluruh. Perlu audit teknis untuk memastikan apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai spesifikasi,” tegas Burliyan.
Menurut dia, setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib mengedepankan kualitas, transparansi, dan akuntabilitas, karena sumber pembiayaannya berasal dari uang rakyat.
“Ini uang rakyat. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau ditemukan kekurangan, kontraktor wajib memperbaiki selama masa pemeliharaan,” katanya.
Selain kontraktor pelaksana, Dinas PUPR Kabupaten Sintang juga ikut menjadi sorotan. Sebagai pihak pengguna anggaran, dinas terkait dinilai memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan sejak awal.
Minimnya pengawasan dalam proyek infrastruktur kerap disebut menjadi salah satu penyebab menurunnya mutu pekerjaan di lapangan. Dalam proyek ini, publik menilai pengawasan pemerintah daerah perlu dipertanyakan apabila kerusakan muncul saat proyek bahkan belum sepenuhnya diserahterimakan.
Sebelum berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut yang diketahui bernama Yengki di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Sintang. Namun hingga beberapa kali mendatangi kantor dinas, yang bersangkutan belum berhasil ditemui dan belum memberikan penjelasan resmi terkait kondisi jalan tersebut maupun langkah penanganan yang akan dilakukan.
Belum adanya penjelasan dari pihak berwenang justru memperkuat desakan masyarakat agar dilakukan pemeriksaan teknis independen, termasuk uji mutu material dan verifikasi pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Bagi warga Sepauk, persoalan ini bukan hanya tentang retaknya badan jalan, melainkan juga tentang kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Kini masyarakat menunggu, apakah pemerintah daerah akan segera bertindak memperbaiki kerusakan tersebut, atau justru membiarkan proyek bernilai miliaran rupiah itu menjadi contoh lain dari infrastruktur yang cepat rusak sebelum benar-benar memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.
Editor : Tim Red

